Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, Rabu (16/10). Hakim Agung Sunarto akan menggantikan M Syarifuddin yang purna tugas.
Berdasarkan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung, Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.
Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," ujar M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Syarifuddin berpesan kepada Ketua MA yang akan menggantikannya. Ia mengatakan jabatan hanya sementara dan perlu menjaga marwah MA.
"Perlu saya ingatkan kembali bahwa jabatan apa pun yang kita emban sifatnya hanyalah sementara. Yang jauh lebih penting adalah jalinan persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita harus tetap terjaga dengan baik, karena kita adalah bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung, sehingga siapa pun yang akan terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung, dan kita hormati bersama," imbuhnya.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved