Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, Rabu (16/10). Hakim Agung Sunarto akan menggantikan M Syarifuddin yang purna tugas.
Berdasarkan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung, Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.
Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," ujar M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Syarifuddin berpesan kepada Ketua MA yang akan menggantikannya. Ia mengatakan jabatan hanya sementara dan perlu menjaga marwah MA.
"Perlu saya ingatkan kembali bahwa jabatan apa pun yang kita emban sifatnya hanyalah sementara. Yang jauh lebih penting adalah jalinan persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita harus tetap terjaga dengan baik, karena kita adalah bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung, sehingga siapa pun yang akan terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung, dan kita hormati bersama," imbuhnya.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved