Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) RI memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan tertanggal 4 Agustus 2025 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Ia mengatakan, laporan tersebut berisi dugaan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang mengadili perkara No. 34/Pidsus/TPK/2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI. Atas laporan itu, Ketua Mahkamah Agung akan mempelajarinya untuk menentukan perlu atau tidaknya klarifikasi terhadap pihak terkait,” ujar Yanto di Media Center Mahkamah Agung, Rabu (6/8).
Yanto menegaskan, berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Dengan demikian, pihaknya masih belu menemukan pelanggaran prosedur dalam aspek ini.
“Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” jelas Yanto.
Ia menambahkan, syarat kepemilikan sertifikasi hakim tipikor berlaku baik bagi hakim karier maupun ad hoc di tingkat pertama dan banding.
Ketentuan ini merupakan bagian dari hukum acara yang tidak bisa dikesampingkan oleh produk kebijakan apa pun.
“Saya ulangi, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut adalah bagian dari hukum acara teknis yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat sertifikasi hakim tipikor,” tegasnya.
Sebelunya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut. (H-4)
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved