Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MAHKAMAH Agung (MA) RI memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan tertanggal 4 Agustus 2025 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Ia mengatakan, laporan tersebut berisi dugaan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang mengadili perkara No. 34/Pidsus/TPK/2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI. Atas laporan itu, Ketua Mahkamah Agung akan mempelajarinya untuk menentukan perlu atau tidaknya klarifikasi terhadap pihak terkait,” ujar Yanto di Media Center Mahkamah Agung, Rabu (6/8).
Yanto menegaskan, berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Dengan demikian, pihaknya masih belu menemukan pelanggaran prosedur dalam aspek ini.
“Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” jelas Yanto.
Ia menambahkan, syarat kepemilikan sertifikasi hakim tipikor berlaku baik bagi hakim karier maupun ad hoc di tingkat pertama dan banding.
Ketentuan ini merupakan bagian dari hukum acara yang tidak bisa dikesampingkan oleh produk kebijakan apa pun.
“Saya ulangi, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut adalah bagian dari hukum acara teknis yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat sertifikasi hakim tipikor,” tegasnya.
Sebelunya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut. (H-4)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved