Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) RI memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan tertanggal 4 Agustus 2025 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Ia mengatakan, laporan tersebut berisi dugaan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang mengadili perkara No. 34/Pidsus/TPK/2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI. Atas laporan itu, Ketua Mahkamah Agung akan mempelajarinya untuk menentukan perlu atau tidaknya klarifikasi terhadap pihak terkait,” ujar Yanto di Media Center Mahkamah Agung, Rabu (6/8).
Yanto menegaskan, berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Dengan demikian, pihaknya masih belu menemukan pelanggaran prosedur dalam aspek ini.
“Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” jelas Yanto.
Ia menambahkan, syarat kepemilikan sertifikasi hakim tipikor berlaku baik bagi hakim karier maupun ad hoc di tingkat pertama dan banding.
Ketentuan ini merupakan bagian dari hukum acara yang tidak bisa dikesampingkan oleh produk kebijakan apa pun.
“Saya ulangi, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut adalah bagian dari hukum acara teknis yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat sertifikasi hakim tipikor,” tegasnya.
Sebelunya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut. (H-4)
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved