Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

UU Mahkamah Agung Digugat, Anggaran Peradilan di Bawah Pemerintah Dipersoalkan

Devi Harahap
25/2/2026 09:25
UU Mahkamah Agung Digugat, Anggaran Peradilan di Bawah Pemerintah Dipersoalkan
a: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026)( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

KEMANDIRIAN anggaran lembaga peradilan dalam UU tentang Mahkamah Agung atau UU MA, UU MK dan UU Perbendaharaan Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai ketergantungan anggaran kepada pemerintah berpotensi menghambat kualitas putusan hakim.

Dalam perkara perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 itu, para pemohon menggugat aturan yang mengatur mekanisme anggaran MA dan MK. Mereka mempersoalkan belum adanya kemandirian penuh dalam pengelolaan anggaran lembaga peradilan, dinilai bisa berdampak pada independensi.

Ahli yang dihadirkan Presiden, ekonom Mulia P. Nasution, menjelaskan bahwa secara konstitusional MA dan MK memang independen dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun, kata dia, hal itu tidak berarti keduanya sepenuhnya bebas dalam urusan anggaran.

“Sehingga kesimpulan secara konseptual adalah bahwa independensi kelembagaan tidak sama dengan independensi fiskal. Indonesia dalam hal ini menganut judicial independence with centralized fiscal control,” ujar Mulia di hadapan majelis hakim pada Selasa (25/2).

Ia menerangkan, saat ini MA dan MK sudah memiliki kewenangan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sendiri serta mengajukannya ke DPR. Namun, pengelolaan keuangan tetap berada dalam sistem anggaran negara yang terpusat di Kementerian Keuangan.

Menurut Mulia, jika MA dan MK diberi kebebasan fiskal penuh dan dilepas dari sistem anggaran terpusat, hal itu berisiko menimbulkan “fragmented budget system”.

“Risikonya bisa terjadi fiscal anarchy, overlapping spending, dan defisit yang tidak terkendali,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui ada sisi positif jika kemandirian diberikan secara terbatas, misalnya untuk pengaturan alokasi internal dan program prioritas peradilan. Dengan cara itu, independensi lembaga tetap terjaga tanpa mengganggu disiplin fiskal nasional.

Sementara itu, Ahli dari DPR, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan pemberian kewenangan penuh kepada MA dan MK untuk mengelola anggaran sendiri tidak bisa dilakukan secara parsial.

Menurut dia, aturan keuangan negara saling terkait dalam satu paket undang-undang. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Dalam jangka pendek, upaya membangun anggaran yang kuat dan baik untuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebaiknya dilakukan dengan membicarakan langsung bersama Presiden,” tutur Dian.

Ia menjelaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara bisa menetapkan kebijakan teknis khusus bagi MA dan MK, dengan karakteristik berbeda dari kementerian atau lembaga lain.

Dian juga mengusulkan agar audit keuangan MA dan MK tidak hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga melibatkan kantor akuntan publik independen. Hasil audit itu nantinya disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai bahan evaluasi.

“Usulan demikian lebih memungkinkan dalam jangka pendek guna memahami makna kekuasaan kehakiman yang merdeka secara konsisten yang pada akhirnya diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai dan meyakinkan,” kata dia.

Sementara itu, ahli dari Presiden lainnya, Sunny Ummul Firdaus, menyoroti perbandingan antara MA, MK, dan BPK. Ia menegaskan ketentuan dalam UU BPK tidak bisa dijadikan dasar untuk menyamakan mekanisme anggaran semua lembaga tersebut.

Menurut Sunny, secara konstitusional BPK memang harus memiliki akses langsung dalam penetapan anggaran karena tugasnya mengaudit pengelolaan keuangan negara.

“Undang-Undang Dasar menghendaki BPK dijauhkan dari ketergantungan fiskal. Justifikasi konstitusional ini tidak berlaku pada MA/MK, karena MA/MK tidak mengaudit eksekutif,” kata Sunny.

Ia menekankan perbedaan fungsi tersebut penting dipahami publik. BPK memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran, sedangkan MA dan MK menjalankan fungsi mengadili perkara. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya