Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Hakim MK Saldi Isra Tegaskan Uji UU tak Boleh Berbasis Kasus Roy Suryo Cs

Devi Harahap
10/2/2026 16:37
Hakim MK Saldi Isra Tegaskan Uji UU tak Boleh Berbasis Kasus Roy Suryo Cs
Sidang uji materi di MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menanggapi permohonan uji materiil yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim MK, Saldi Isra menegaskan bahwa pengujian UU harus diarahkan pada norma yang berlaku umum, tidak boleh hanya bertumpu pada kasus konkret yang sedang dihadapi para pemohon dan bukan semata-mata untuk menyelesaikan perkara individual.

“Putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret, karena norma itu bersifat umum. Kalau hanya mengabdi kepada kasus konkret, bisa jadi kasus pemohon selesai, tetapi untuk kebutuhan hukum lain justru menimbulkan ketidakpastian,” ujar Saldi dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (10/2).

Saldi menilai, permohonan para pemohon masih terlalu berfokus pada pengalaman pribadi mereka, tanpa menjelaskan secara memadai mengapa norma yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam konteks yang lebih luas.

“Jangan sampai kasus ini bisa dijawab, tetapi kasus lain tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan norma itu,” kata Saldi.

Saldi menekankan, pemohon harus menjelaskan secara konseptual mengapa pemaknaan yang diminta terhadap pasal-pasal KUHP dan UU ITE merupakan pemaknaan yang konstitusional.

“Kalau dikatakan tidak ingin menghapus norma, tetapi ingin memberi pemaknaan tertentu, harus dijelaskan mengapa pemaknaan itu yang sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah tidak bertugas mencarikan argumentasi konstitusional bagi pemohon.

“Jangan memaksa Mahkamah untuk mencarikan argumentasi. Pekerjaan kami adalah menilai argumentasi yang diajukan pemohon, bukan membuatkan,” tegas Saldi.

Selain itu, Saldi Isra menyebut permohonan tersebut masih memerlukan perombakan serius, terutama pada aspek kedudukan hukum (legal standing) dan penjelasan pertentangan norma dengan konstitusi.

“Belum dijelaskan secara jelas siapa para pemohon ini satu per satu. Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, lalu apa problem konstitusional yang mereka hadapi berkaitan dengan norma yang diuji,” kata Saldi.

Menurut Saldi, pemohon juga harus menyertakan bukti pendukung atas dalil yang disampaikan, termasuk jika mengklaim telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal tertentu.

“Kalau dikatakan disangkakan dengan pasal ini dan itu, maka penetapan sebagai tersangka harus dijadikan bukti. Kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan,” ujarnya.

Selain legal standing, Saldi menyoroti belum adanya uraian hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Harus ada hubungan kausal antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian konstitusional, atau setidak-tidaknya anggapan kerugian konstitusional. Itu belum terlihat,” katanya.

Ia juga meminta pemohon menjelaskan alasan masih menggunakan pasal-pasal KUHP lama, padahal KUHP nasional telah mengatur ketentuan peralihan.

“Perlu dijelaskan mengapa masih menggunakan KUHP lama, mengingat dalam KUHP baru sudah ada ketentuan peralihan yang jelas,” ujar Saldi.

Tak hanya itu, Saldi menilai argumentasi pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, dan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 masih lemah.

“Pasal-pasal konstitusi disebutkan, tetapi belum diuraikan mengapa norma itu bertentangan dengan konstitusi. Kalau argumentasinya tidak kuat, jangan berharap Mahkamah yang mencarikannya,” tegasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan perbaikan permohonan.

“Ini sangat berguna dan membuka wawasan kami kembali. Mudah-mudahan perbaikan permohonannya nanti jauh lebih meyakinkan panel Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Refly. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya