Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Roy Suryo CS Gugat UU ITE dan KUHP ke MK, Merasa Dikriminalisasi atas Kasus Ijazah Jokowi

Devi Harahap
10/2/2026 16:12
Roy Suryo CS Gugat UU ITE dan KUHP ke MK, Merasa Dikriminalisasi atas Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (kedua kanan).(MGN)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan dr. Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Roy Suryo Cs yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menilai pasal-pasal dalam UU tersebut telah digunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas penelitian dan kebebasan berpendapat terkait isu ijazah palsu.

Dalam persidangan, Refly menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena kliennya saat ini berstatus tersangka dengan sangkaan sejumlah pasal pencemaran nama baik dan kejahatan informasi elektronik.

“Pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami. Pasal 310, Pasal 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 35 UU ITE,” ujar Refly di hadapan panel hakim konstitusi pada Selasa (10/2).

Refly menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.

“Kami menganggap bahwa ketika pasal-pasal ini dikenakan kepada para pemohon, justru terjadi pelanggaran konstitusi. Karena itu, kami bawa normalnya ke tingkat konstitusi,” kata dia.

Selain itu, Ia menegaskan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas sebagai warga negara Indonesia sekaligus peneliti. Menurutnya, aktivitas yang dipersoalkan aparat penegak hukum adalah kegiatan riset terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Secara de facto, yang dilakukan para pemohon adalah kegiatan meneliti ijazah seorang mantan presiden. Namun kemudian mereka diterapkan dengan pasal-pasal pidana. Kami menilai itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945,” jelas Refly.

Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta agar pasal-pasal tersebut dibatalkan seluruhnya, melainkan dimaknai secara terbatas agar tidak digunakan untuk mempidanakan dan mengkriminalisasi kritik, pendapat, atau penelitian yang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan publik.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi. Pasal-pasal itu tidak boleh menjangkau urusan publik, termasuk kritik terhadap pejabat negara atau mantan pejabat, sepanjang disampaikan dengan niat baik dan bukan untuk merusak nama baik semata,” ujar Refly.

Lebih jauh, Refly menekankan bahwa pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ketentuan dalam UU ITE kerap tumpang tindih dan disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“Prinsip yang kami ajukan adalah bona fide dan liberty of expression. Kritik dan pendapat berbasis riset tidak boleh dipidana,” katanya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya