Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Uji Materi UU ITE, Roy Suryo CS Minta Riset dan Kritik Publik Tak Dipidana

Devi Harahap
23/2/2026 16:45
Uji Materi UU ITE, Roy Suryo CS Minta Riset dan Kritik Publik Tak Dipidana
Para Pemohon dan kuasa hukum pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Mahkamah Konstitusi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU KUHP dan UU ITE, Senin (23/2). Gugatan ini diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap mereka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam agenda perbaikan permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan melindungi kritik, riset, dan kerja publik agar tidak dikriminalisasi selama dilakukan demi kepentingan umum.

“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak dan signifikan. Kalau sebelumnya 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf karena para hakim memberikan banyak nasihat dan kami mengikuti nasihat tersebut,” ujar Refly di persidangan MK, Senin (23/2),

Refly menekankan bahwa permohonan Roy Suryo dan kawan-kawan adalah meminta kepada MK agar kritik, pernyataan, maupun hasil penelitian yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana, khususnya jika ditujukan terhadap pejabat negara atau kebijakan publik.

“Yang ingin kami inginkan adalah bagaimana kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik,” ujar Refly.

Ia juga menegaskan bahwa para pemohon merupakan akademisi, peneliti, dan aktivis. Karena itu, mereka meminta agar hukum memberi perlindungan terhadap penyampaian pendapat, kritik, maupun hasil riset atas tindakan atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik.

“Kami rumuskan bahwa akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, atau hasil penelitian terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Selain pasal penghinaan dan ujaran kebencian, pemohon juga mempersoalkan penggunaan pasal terkait akses dan pemrosesan informasi elektronik (Pasal 31 dan 32 UU ITE) yang dinilai tidak semestinya dikenakan terhadap kegiatan riset atau kajian untuk kepentingan publik.

“Pasal-pasal tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan penelitian atau kajian yang dilakukan dengan niat baik dan demi kepentingan publik,” katanya.
Lebih jauh, para pemohon berharap ke depan sengketa terkait kritik atau ekspresi publik cukup diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Kalaupun ada yang merasa dirugikan, silakan tuntut secara perdata. Jangan sampai orang mengalami ketakutan hukum, chilling effect, karena setiap saat harus melakukan self-censorship akibat khawatir dipidana,” tuturnya

Selain itu, Refly menjelaskan bahwa pihaknya menambahkan dasar kewenangan MK dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 sebagaimana disarankan hakim. Selain itu, bagian legal standing juga diperkuat dengan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

“Kami berusaha mengaitkan apa yang dialami oleh principal kami, termasuk menyertakan bukti white paper karya mereka dan juga penetapan mereka sebagai tersangka. Kami jelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami bukan hanya potensial, tapi faktual, karena secara nyata mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan,” tegasnya.

Dari sisi pasal yang diuji, terdapat pengurangan dan penambahan. Pasal 32 ayat (2) UU ITE dicabut dari permohonan karena tidak relevan dengan sangkaan yang dikenakan kepada pemohon. Sebaliknya, pemohon menambahkan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, terkait ketentuan ujaran kebencian.

Refly menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE memang telah dihapus dan digantikan dalam KUHP baru, namun masih digunakan dalam proses hukum terakhir oleh Polda Metro Jaya.

“Pasal 28 ayat (2) itu kami tandem-kan dengan Pasal 243 ayat (1) KUHP baru karena substansi pengaturannya kurang lebih sama dan masih dipakai dalam pemanggilan terakhir,” katanya.

Selain itu, pemohon juga menambahkan satu batu uji baru, yakni Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya