Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Polri Dalami Penetapan Tersangka Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci

Andhika Prasetyo
07/3/2026 07:29
Polri Dalami Penetapan Tersangka Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci
Konferensi pers pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan bernama Nabila O Brien.(Antara)

Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan menindaklanjuti berbagai keluhan yang muncul dalam kasus tersebut.

“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3) malam.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini memiliki dua konstruksi laporan yang berbeda karena kedua pihak saling melapor ke kepolisian. Trunoyudo memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berawal dari Unggahan CCTV

Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya di kawasan Jakarta Selatan tanpa melakukan pembayaran. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.

Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Saling Lapor

Beberapa hari kemudian, tepatnya 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Perkembangan terbaru, pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Namun, pada 28 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri justru menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan tersebut karena menurutnya kliennya merupakan korban dalam kasus dugaan pencurian tersebut. Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Nabilah. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya