Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti penetapan tersangka pemilik resto Bibi Kelinci Kemang Nabilah O’Brien. Azmi menilai tindakan kepolisian menetapkan Nabilah sebagai tersangka fitnah adalah sebuah anomali penegakan hukum.
Kasus ini bermula saat Nabilah mengunggah rekaman CCTV sekelompok anak muda yang mengintimidasi karyawan dan tidak membayar pesanan (non-payment) senilai Rp530.150 pada 19 September 2025 lalu. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, Nabilah justru dilaporkan atas pencemaran nama baik dan dituntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
“Bagaimana mungkin institusi hukum memberikan panggung kepada mereka para pelaku yang jelas-jelas menggerakkan terjadinya peristiwa pidana dengan intimidasi dan tidak membayar?” ujar Azmi Syahputra melalui keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Azmi mengingatkan penyidik Bareskrim untuk memperhatikan semangat KUHP Nasional (KUHP Baru), khususnya Pasal 70 ayat (1) huruf h. Dalam pasal tersebut, jika ditemukan adanya faktor pemantik atau kontribusi kesalahan dari pelapor, maka urgensi pemidanaan bagi terlapor (pemilik kafe) seharusnya gugur.
“Peristiwa 'fitnah' yang dilaporkan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia adalah reaksi dari aksi kejahatan awal para pengunjung tersebut. Menghukum pemilik kafe berarti melegalkan perilaku culas oknum untuk membungkam korbannya,” jelas Azmi.
Menurut Azmi, tindakan Nabilah mengunggah video adalah bentuk upaya membela hak dan pembelaan terpaksa, bukan niat memfitnah. Tanpa adanya aksi premanisme dari pengunjung, tidak akan ada reaksi unggahan di media sosial.
Azmi menyoroti ketimpangan antara nilai kerugian makanan sebesar Rp530 ribu dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar dari para pelapor. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk Exceptio Doli Mala atau tuntutan yang didasarkan pada itikad buruk atau kecurangan.
“Menuntut 1 miliar atas ketidakmampuan membayar makanan Rp530 ribu adalah lelucon hukum yang menyakitkan. Hukum pidana tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi para 'social climber' yang berperilaku bagai preman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azmi memperingatkan bahwa jika laporan para pelaku tersebut tidak segera dihentikan (SP3), Bareskrim sedang menciptakan preseden buruk. Hal ini seolah memberikan lampu hijau bagi siapa pun untuk berbuat onar di resto, tidak bayar, dan justru memenjarakan pemiliknya jika berani mengadu ke publik.
“Ini bukan penegakan hukum, ini pembajakan hukum oleh pelaku kejahatan. Nama baik hanya milik mereka yang beritikad baik dan melaksanakan kewajibannya. Secara sosiologis, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Polri jika perilaku premanisme justru dilindungi oleh pasal fitnah,” pungkasnya. (H-4)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan normalisasi Kali Krukut dan Sungai Ciliwung terus dilanjutkan.
Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang,
PROPAM Polda Metro Jaya terus memeriksa anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved