Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Diketahui, Ko Erwin diduga menyetor sejumlah uang pengamanan untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan Ko Erwin masuk daftar DPO. Penetapan DPO itu tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba yang ditandatangani pada 21 Februari 2026.
"Benar, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat status DPO yang dihimpun, Ko Erwin memiliki ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Ia juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar. (Z-10)
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
DPO adalah Daftar Pencarian Orang. Pahami arti, proses penetapan, dan implikasi hukumnya di Indonesia. Baca selengkapnya di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved