Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly.
Ia menjelaskan bahwa Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Usman mengungkapkan, peristiwa ini bermula sekitar akhir 2014, ketika Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim bekerja sama dalam pembangunan smelter. Saat itu, Kariatun menyanggupi untuk mencari investor guna membangun smelter di areal IUP PT Bososi Pratama.
“Dengan alasan untuk meyakinkan investor asal Tiongkok, Kariatun membujuk dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra. Akta tersebut dibuat seolah-olah Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan yakin untuk berinvestasi dalam pembangunan smelter,” paparnya, dalam keterangan resmi, Rabu (31/12).
Namun pada kenyataannya, lanjut Usman, Kariatun dan Hendra tidak membangun smelter sebagaimana kesepakatan awal. Sebaliknya, saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
“Tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Di sinilah patut diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan klien kami, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang patut diduga terlibat dalam perkara ini adalah Kariatun, Hendra, dan Jason Kariatun.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menghilang sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum menambahkan, kasus ini diduga telah terjadi sejak 2017. Namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil bahwa dirinya merupakan pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.
“Atas dasar itu, klien kami membuat laporan kepolisian ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 30 September 2021,” pungkasnya. (Cah/P-3)
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menabur 1000 ekor benih ikan serta penanaman bibit tanaman pangan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sultra, Kabupaten Konawe, Jumat, (1/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved