Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Kejagung Sebut Red Notice Jurist Tan Masih dalam Proses

Rahmatul Fajri
22/8/2025 17:43
Kejagung Sebut Red Notice Jurist Tan Masih dalam Proses
Ilustrasi(Dok.Freepik)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses. 

Adapun, Red Notice adalah permintaan internasional resmi untuk penangkapan sementara seseorang, bukan perintah penahanan otomatis. Diajukan oleh negara anggota dengan dasar hukum yang sah, diperiksa oleh Interpol, dan disebarluaskan kepada negara-negara penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status DPO Jurist Tan telah ditetapkan, sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.

"Kalau yang JT (Jurist Tan) kan sudah DPO, tinggal di-approved dari Lyon saja,” kata Anang di Jakarta, Jumat (22/8).

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Faj/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya