Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi Sebagai DPO Kasus TPPU Duta Palma

Rahmatul Fajri
09/8/2025 16:57
Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi Sebagai DPO Kasus TPPU Duta Palma
Ilustrasi(Dok.Freepik)

 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan DPO atas nama Cheryl Darmadi dilakukan sejak minggu lalu. Ia mengatakan Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO karena telah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Informasi penetapan BPO atas nama tersangka Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi juga disebarluaskan melalui unggahan akun Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri. Dari informasi yang diunggah di akun resmi tersebut, Cheryl diketahui memiliki tiga alamat resmi dan salah satunya berada di SIngapura.

Cheryl Darmadi tercatat memiliki alamat di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386. Sementara dua alamat lainnya berupa apartemen dan rumah yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.

Diketahui, Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka erkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. 

Status tersangka terhadap Cheryl ditetapkan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum pada 2 Januari 2025, PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya diketahui mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum. Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations. 

Kemudian uang hasil kejahatan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya