Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Kejaksaan Didesak Segera Tetapkan Silfester Matutina jadi Buron

Siti Yona Hukmana
28/8/2025 15:13
Kejaksaan Didesak Segera Tetapkan Silfester Matutina jadi Buron
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina(Dok.Antara)

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini, karena terpidana kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu tak kunjung menyerahkan diri dan dieksekusi.

Gafur mengatakan kasus Silfester yang merupakan relawan Joko Widodo (Jokowi) it sudah inkrah. Maka itu, Gafur meminta Kejaksaan segera menggunakan kewenangan yang diatur Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk mengeksekus hari ini.

"Cara mengeksekusinya sederhana, karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019, dan sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurutnya, seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero). Gafur menyebut, dengan menerapkan Silfester sebagai DPO, maka bisa menutup ruang gerak dan mempersempit ruang gerak Silfester.

"Kemudian Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi supaya paspor daripada Saudara Silfester itu segera dibekukan dan dimatikan, sehingga beliau tidak lagi keluar negeri. Kalaupun beliau berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Bareskrim untuk dikeluarkan red notice kepada Interpol," ungkap Gafur.

Kita punya kasus yang luar biasa, keberhasilan seorang Nazarudin bisa diburu sampai ke Kolombia. Gafur meminta supaya ada keadilan hukum. Jangan hanya kliennya, Roy Suryo cs dikebut perkaranya di Polda Metro Jaya, atas kasus tudingan ijazah palsu. Namun, Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".

"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," pungkas Gafur.(Yon/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya