Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung Terus Dalami Informasi Keberadaan Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam
19/7/2025 17:44
Kejagung Terus Dalami Informasi Keberadaan Jurist Tan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna .(Metrotvnews/Candra Yuri Nuralam)

MANTAN staf khusus (stafsus) eks Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan buron usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Kabarnya, dia berada di Australia.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menampung semua informasi terkait keberadaan Jurist. Semua data yang didapat dipastikan ditindaklanjuti.

“Pokoknya kita dapat informasi apa, akan kita tampung, akan kita pertimbangkan, akan kita dalami oleh penyidik,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (19/7).

Anang meminta masyarakat membantu penyidik jika mengetahui keberadaan Jurist. Bantuan bisa mempercepat proses penangkapan buron tersebut. “Kita akan dalami dan akan kita tindak lanjuti untuk perkembangan penyidikan,” ujar Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan staf khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbud-Ristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud-Ristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbud-Ristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya