Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN staf khusus (stafsus) eks Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan buron usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Kabarnya, dia berada di Australia.
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menampung semua informasi terkait keberadaan Jurist. Semua data yang didapat dipastikan ditindaklanjuti.
“Pokoknya kita dapat informasi apa, akan kita tampung, akan kita pertimbangkan, akan kita dalami oleh penyidik,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (19/7).
Anang meminta masyarakat membantu penyidik jika mengetahui keberadaan Jurist. Bantuan bisa mempercepat proses penangkapan buron tersebut. “Kita akan dalami dan akan kita tindak lanjuti untuk perkembangan penyidikan,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan staf khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbud-Ristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud-Ristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbud-Ristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-2)
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.
Ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitatif tidak boleh mengaburkan ancaman nyata dari jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin agresif.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melaporkan pencarian Silfester. Karenanya, penetapan status buron belum diperlukan saat ini.
Menurut Anang, pihak Kejaksaan memiliki strategi sendiri untuk mengeksekusi Silfester. Tapi, rinciannya enggan dibeberkan kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved