Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pam SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap jaksa gadungan berinisial IRV. Pelaku mengaku menjadi pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menikahi seorang wanita.
“IRV (ditangkap) di daerah Kabupaten Bogor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya melalui keterangan tertulis, Selasa, (17/3).
Nur mengatakan, IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap. Dalam penangkapan, petugas juga menyita sejumlah yang dibuat mirip dengan seragam Kejaksaan, sampai identitas palsu dengan nama Irfan Iskandar.
“Selanjutnya, tim Pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok,” ucap Nur.
Dalam kasus ini, IRV diduga mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Identitas dan jabatan palsu itu dipakai IRV untuk mengelabui wanita. Pelaku mengajak korbannya untuk menikah, bahkan sudah melakukan sesi foto pranikah.
“Ia mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam Kejaksaan,” ujar Nur.
Korban merasa banyak kejanggalan saat memadu kasih dengan pelaku. Untuk memastikan pekerjaannya, korban akhirnya menyambangi Kejagung untuk mengonfirmasi pekerjaan IRV.
“Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI,” tutur Nur. (Can/P-3)
LP3HI bersama MAKI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan maraknya kasus Firli Bahuri.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved