Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dilayangkan buntut mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Sahron Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan LP3HI dan MAKI tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak konstitusional bagi warga atau lembaga masyarakat.
"Kejati DKI menghormati hak konstitusional warga atau lembaga masyarakat, baik yang melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI ataupun MAKI," kata Sahron saat dihubungi, Selasa (19/11).
Di sisi lain, Sahron mengatakan, hingga kini penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung. Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kelengkapan berkas dari kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (pasal 14 butir b KUHAP). Kita juga masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.
Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.
SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (Fik/P-3)
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Koalisi juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur
Harus di kroscek secara ketat jangan sampai penundaan impor merupakan hal kesengajaan yang dilakukan bersama-sama.
KPK didesak segera mengejar pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana rasuah dalam polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten
Menurut Boyamin, Kejagung memang jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Kejagung mampu mengungkap sejumlah kasus besar.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SGM dan HGB area pagar laut Tangerang, Banten ke KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved