Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia. Riza bahkan disebut telah menikah dengan kerabat dari salah satu sultan di Negeri Jiran tersebut.
Boyamin menyebut pernikahan Riza Chalid dengan kerabat sultan itu telah berlangsung sejak sekitar empat tahun lalu.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin dikutip Antara, Minggu (27/7).
Menurut informasi yang diperoleh MAKI, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian berinisial J atau K. Ia disebut lebih banyak menetap di wilayah Johor.
Berdasarkan temuan itu, MAKI akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Boyamin meyakini red notice dapat memperkuat upaya hukum dengan melibatkan kepolisian Malaysia.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," ujar Boyamin.
Jika red notice tidak dikabulkan, MAKI mendorong agar Kejaksaan Agung menempuh jalur sidang in absentia terhadap Riza Chalid. Tujuannya adalah agar penyitaan dan pembekuan aset, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dapat dilakukan melalui ketentuan pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta otoritas imigrasi dan kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Riza.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan diketahui memasuki wilayah Malaysia. (P-4)
Proses persidangan sejauh ini membuktikan Yoki beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal sesuai prosedur dengan harga yang sesuai harga pasar.
Sejumlah narasi yang disampaikan Kerry, termasuk melalui surat dari balik tahanan, memperlihatkan dirinya seakan diperlakukan sebagai musuh negara.
Kerry mengatakan dirinya bukan pejabat dan tidak mengambil uang negara. Namun, Kerry menyebut dirinya dicitrakan sebagai penjahat besar dan menjadu sumber masalah Indonesia.
Apalagi, kata Kerry, terminal miliknya masih dipergunakan oleh Pertamina hingga saat ini. Hal itu menunjukkan terminal miliknya masih bermanfaat bagi Pertamina.
Hanung menilai dirinya dapat dianggap membangkang jika tidak melaksakan perintah tersebut.
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney untuk melacak Jurist Tan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved