Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia. Riza bahkan disebut telah menikah dengan kerabat dari salah satu sultan di Negeri Jiran tersebut.
Boyamin menyebut pernikahan Riza Chalid dengan kerabat sultan itu telah berlangsung sejak sekitar empat tahun lalu.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin dikutip Antara, Minggu (27/7).
Menurut informasi yang diperoleh MAKI, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian berinisial J atau K. Ia disebut lebih banyak menetap di wilayah Johor.
Berdasarkan temuan itu, MAKI akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Boyamin meyakini red notice dapat memperkuat upaya hukum dengan melibatkan kepolisian Malaysia.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," ujar Boyamin.
Jika red notice tidak dikabulkan, MAKI mendorong agar Kejaksaan Agung menempuh jalur sidang in absentia terhadap Riza Chalid. Tujuannya adalah agar penyitaan dan pembekuan aset, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dapat dilakukan melalui ketentuan pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta otoritas imigrasi dan kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Riza.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan diketahui memasuki wilayah Malaysia. (P-4)
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tak ada lagi prilaku koruptif yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
Selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney untuk melacak Jurist Tan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7) malam, Kejagung belum dapat menahan Jurist karena keberadaannya yang tidak diketahui.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
MAKI mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved