Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi. Menurutnya, keputusan tersebut justru menimbulkan keraguan terkait keseriusan penegakan hukum. Sebagai pegiat antikorupsi, Boyamin menyebut keputusan itu tidak logis apabila melihat urgensi pencekalan.
"Sebagai pegiat antikorupsi sangat kecewa, terkesan Kejagung tidak serius. Karena cekal itu hanya berlaku 6 bulan," ujarnya, Selasa (2/12).
Ia menegaskan, jika pencekalan sudah diterbitkan berarti ada kebutuhan mendesak memastikan terperiksa tidak melarikan diri. Boyamin menyoroti faktor risiko, terutama karena pihak yang diperiksa memiliki kemampuan finansial besar. Ia mengingatkan bahwa pencekalan sejatinya analog dengan syarat penahanan, yaitu untuk mencegah pelarian, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti. Ia menyayangkan pencabutan cekal dalam waktu singkat. Menurutnya, justru dengan adanya cekal, Kejagung bisa bekerja lebih fokus untuk menyelesaikan perkara dalam batas waktu enam bulan.
"Dengan cekal dilepas ya berarti target tidak ada, jangka waktu maksimal, bisa kapan pun," kata Boyamin.
Ia bahkan menyinggung sederet kasus yang mangkrak hingga belasan tahun dan berakhir daluwarsa. Meski mengakui pencabutan cekal merupakan kewenangan penuh Kejagung, Boyamin tetap meminta proses hukum berjalan cepat. Ia mengingatkan amanat UU 31/1999 Pasal 25 yang mewajibkan perkara korupsi diselesaikan secepatnya dan diutamakan daripada perkara lain.
"Saya mengharapkan, meskipun dalam posisi yang sudah tidak dicekal, ya tetap harus dituntaskan perkaranya," tuturnya.
Ia juga menyoroti, masih ada terperiksa lain yang tetap dicekal, termasuk dari unsur oknum pemerintahan, sehingga percepatan penanganan menjadi penting agar seluruh rangkaian perkara semakin terang. Boyamin tidak menutup kemungkinan menempuh praperadilan jika perkara kembali mangkrak. "Salah satu indikasinya tidak serius itu ketika sudah melakukan cekal kemudian dicabut belum sebulan. Ini menunjukkan bahwa Kejagung mengeluarkan cekal tidak serius," ujarnya.
MAKI, katanya, siap menguji langkah tersebut di pengadilan apabila ada indikasi berlarut-larut. Menurutnya, ketimpangan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga tampak dari perlakuan berbeda antara tersangka yang berduit dan tidak berduit. (E-3)
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia
Selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney untuk melacak Jurist Tan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved