Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Eks Pimpinan KPK Soroti Penerapan Pasal Tipikor, Soroti Konflik Kepentingan

Abi Rama
21/2/2026 10:06
Eks Pimpinan KPK Soroti Penerapan Pasal Tipikor, Soroti Konflik Kepentingan
ilustrasi(Antara)

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2024, Alexander Marwata, menilai penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.

Pandangan tersebut disampaikan Alexander dalam forum yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Jumat (20/2). Ia menjelaskan, kedua pasal tersebut kerap digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis, khususnya yang melibatkan jajaran manajemen atau direksi BUMN.

Menurut Alexander, dalam proses pembuktian, penegak hukum harus mampu menunjukkan adanya unsur konflik kepentingan apabila tidak ditemukan indikasi suap maupun gratifikasi.

“Kalau dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak terungkap adanya suap atau gratifikasi, yang paling penting adalah mencari konflik kepentingannya,” ujar Alexander.

Ia menekankan bahwa praktik korupsi umumnya berakar pada tiga unsur utama, yakni suap, gratifikasi, atau konflik kepentingan. Tanpa keberadaan unsur-unsur tersebut, menurutnya, sulit menentukan letak tindak pidananya. Alexander juga menyinggung sejumlah perkara yang melibatkan direksi BUMN. Dalam beberapa kasus, keputusan yang diambil direksi disebut telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan kewenangan yang berlaku.

“Direksi memang menandatangani kontrak karena SOP mengharuskan begitu. Kalau itu dijalankan sesuai aturan, salahnya di mana?” katanya.

Ia menambahkan, dalam sejumlah persidangan tidak ditemukan bukti adanya perintah langsung dari direksi untuk mengatur pemenang atau melakukan intervensi tertentu. Tanpa bukti tersebut, keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan pentingnya menjaga efektivitas pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan ketepatan penerapan hukum.

“Sampai sekarang kita semua sepakat pemberantasan korupsi harus kuat dan efektif. Tapi kita tidak setuju kalau dalil pemberantasan korupsi digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak pantas disebut pelaku tindak pidana korupsi,” kata Febri.

Ia menyoroti Pasal 2 UU Tipikor yang memuat unsur “melawan hukum” sebagai salah satu sumber perdebatan. Mengutip pandangan akademisi hukum pidana Adami Chazawi, Febri menyebut pasal tersebut memiliki sifat yang sangat luas karena dirancang untuk menjangkau berbagai modus korupsi yang berkembang. Namun, di sisi lain, ruang tafsir yang luas itu berpotensi menimbulkan penerapan yang tidak tepat.

“Ada perkara di mana ‘melawan hukum’ ditafsirkan sebagai melanggar kontrak, melanggar SOP, atau melanggar etika pengadaan. Padahal itu bukan ranah pidana korupsi,” ujarnya.

Febri juga mengingatkan bahwa persoalan administratif atau risiko bisnis yang tidak disertai niat jahat (mens rea) seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana hanya karena dianggap merugikan keuangan negara.

“Kalau ini persoalannya bisnis, selesaikan secara bisnis. Jangan semuanya ditarik ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menilai penggunaan pasal secara tidak tepat justru berpotensi menjauhkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya