Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Muhandas Ulimen, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Muhandas, dikutip Sabtu (7/3).
Daftar Tersangka dan Peran
Kelima tersangka yang ditahan memiliki latar belakang beragam, mulai dari mantan pejabat pusat hingga pengurus proyek:
Pemotongan Dana Aspirasi
Kasus ini bermula dari program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) anggota DPR RI. Program ini seharusnya ditujukan untuk penguatan infrastruktur irigasi demi meningkatkan produktivitas petani di Luwu.
Namun, para tersangka diduga mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Modusnya adalah menekan Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari total anggaran yang dicairkan.
Penyidik mengungkapkan, MF memerintahkan ARA mencari kelompok P3A dengan syarat setoran awal sebesar Rp25 juta per kelompok. Dalam perkembangannya, koordinasi antara ARA dengan Z, M, dan AR justru menaikkan nilai pungutan menjadi Rp35 juta per titik kelompok tani.
Total anggaran P3-TGAI di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN 2024. Setiap titik mendapatkan alokasi Rp225 juta. Akibat praktik lancung ini, kualitas pengerjaan fisik irigasi terancam menurun karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipangkas.
Kejaksaan menilai perbuatan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung memukul kesejahteraan masyarakat petani di Sulawesi Selatan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/P-2)
Kesepahaman Bersama ini menjadi acuan awal pembangunan SPP yang bertujuan mensinergikan sumber daya dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilisasi pasokan pangan.
Ajang ini tidak hanya menjadi panggung kompetisi olahraga otak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi, pariwisata, serta menjadi ajang silaturahmi masyarakat dari berbagai wilayah.
Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengatakan, penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pilkada itu.
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Pascabanjir bandang dan tanah longsor yang menerjang 13 kecamatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sejak sembilan hari lalu, bendungan Bonelemo menjadi rusak, Sabtu (11/5/2024).
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved