Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ketua dan Sekretaris KPU Pangkep Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Lina Herlina
02/12/2025 11:52
Ketua dan Sekretaris KPU Pangkep Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Ilustrasi .(MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan tiga orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Ketiga tersangka itu ialah Ketua KPU Pangkep Ichlas, komisioner KPU Pangkep Miarrif, dan Sekretaris KPU Agus Salim selaku kuasa pengguna anggaran.

Ketiganya diduga bersekongkol mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp554 juta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, meski Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan, mereka diduga melakukan intervensi. 

Sehingga terjadi persekongkolan dengan Sekretaris (PPK) yang justru paling berwenang untuk memilih calon penyedia secara tidak transparan.

"Pelaku terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU, seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan KPU lainnya. Dan faktanya, terjadi persekongkolan antara ketiganya untuk melakukan pemilihan calon penyedia," jelas Jhon, dikutip Selasa (2/12).

Modus yang diduga adalah ketiga tersangka meminta fee sebesar 10% dari pihak rekanan yang telah mereka tunjuk secara langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. 

Penyidikan telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci. Dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (LN/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya