Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan tiga orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua KPU Pangkep Ichlas, komisioner KPU Pangkep Miarrif, dan Sekretaris KPU Agus Salim selaku kuasa pengguna anggaran.
Ketiganya diduga bersekongkol mengatur pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp554 juta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, meski Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan, mereka diduga melakukan intervensi.
Sehingga terjadi persekongkolan dengan Sekretaris (PPK) yang justru paling berwenang untuk memilih calon penyedia secara tidak transparan.
"Pelaku terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU, seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan KPU lainnya. Dan faktanya, terjadi persekongkolan antara ketiganya untuk melakukan pemilihan calon penyedia," jelas Jhon, dikutip Selasa (2/12).
Modus yang diduga adalah ketiga tersangka meminta fee sebesar 10% dari pihak rekanan yang telah mereka tunjuk secara langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan.
Penyidikan telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci. Dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (LN/P-2)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved