Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA spekulasi atas dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yang lebih terang. Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/2/2026).
Langkah ini menjadi preseden penting dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia, di mana dokumen syarat pencalonan presiden yang sebelumnya tertutup rapat kini dapat diakses secara utuh.
Bonatua mendatangi Gedung KPU RI untuk mengambil langsung dokumen tersebut. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonan Bonatua agar KPU membuka data tersebut kepada publik.
Dokumen yang diserahkan merupakan salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Perjuangan Bonatua untuk mendapatkan akses ini tidak terjadi dalam semalam. Pada Agustus 2025, ia sempat menerima dokumen serupa, namun dengan sembilan item data yang ditutupi oleh KPU.
Tak puas dengan transparansi setengah hati tersebut, Bonatua melayangkan gugatan ke KIP hingga akhirnya memenangkan akses penuh tanpa sensor.
Di hadapan awak media, Bonatua memperlihatkan dokumen yang selama ini menjadi pusat polarisasi di masyarakat. Dengan memegang salinan tanpa sensor tersebut, ia bermaksud menarik perdebatan dari ranah asumsi ke wilayah pembuktian ilmiah.
Menurutnya, saat ini opini masyarakat terbelah menjadi tiga kelompok: mereka yang percaya ijazah tersebut asli, mereka yang ragu-ragu, dan mereka yang tidak percaya sama sekali.
"Selama ini kita dijebak pada situasi ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kita mencoba menawarkan pendekatan baru yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu," tegas Bonatua dilansir dari Metrotvnews.com, Selasa (10/2/2026)
Untuk menjamin objektivitas, Bonatua berkomitmen untuk mendigitalisasi dokumen tersebut dan membagikannya secara luas melalui kanal media sosial.
Langkah ini diharapkan menjadi titik akhir bagi spekulasi liar dan memberikan kesempatan bagi publik untuk melakukan verifikasi secara mandiri. (Sofia Zakiah/MTVN/I-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved