Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

KIP Kabulkan Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, Bonatua Minta Buka 9 Item yang Disembunyikan KPU 

Media Indonesia
14/1/2026 17:24
KIP Kabulkan Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, Bonatua Minta Buka 9 Item yang Disembunyikan KPU 
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah(Widjajadi/MI)

KOMISI Informasi Pusat atau KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.

KIP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. 

"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro di Jakarta, Selasa (13/1).

Sebelumnya Bonatua Silalahi ingin agar KPU membuka 9 item di ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU.

Majelis kemudian menerima permohonan untuk seluruhnya. 

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. 

Dengan adanya putusan itu, KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang menjadi salah satu syarat  saat mencalonkan diri sebagai presiden pada 2014–2019 dan 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.

KPU memiliki waktu 14 sejak putusan itu dibacakan untuk mengajukan upaya hukum banding. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila ia tidak melakukan banding, setelah waktu yang ditetapkan, putusan KIP akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya