Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR telematika Rismon Hasiholan Sianipar di tengah proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Maret 2026. Apa itu restorative justice?
Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Berbeda dengan hukum konvensional yang menitikberatkan pada hukuman penjara (retributif), RJ lebih fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat.
Tujuannya adalah mencari penyelesaian yang adil melalui dialog dan mediasi. Di Indonesia, dasar hukum RJ diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang kini telah diintegrasikan dalam implementasi KUHP nasional terbaru.
Keputusan Rismon Sianipar untuk mengajukan RJ disinyalir sebagai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan, mengingat berkas perkaranya bersama Roy Suryo dan dr. Tifa sempat mengalami kendala kelengkapan (P19) di Kejaksaan. Dengan mengajukan RJ, Rismon memposisikan diri untuk menempuh jalur mediasi sebagaimana yang sebelumnya berhasil dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menariknya, langkah Rismon ini tidak diikuti oleh rekannya, Roy Suryo. Roy menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum dan tidak akan mundur dari pernyataannya terkait ijazah tersebut. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa Restorative Justice adalah hak subjektif tersangka yang bergantung pada kesediaan pribadi untuk berdamai dan mengakui kekhilafan.
Bagi Anda yang ingin memahami alur RJ di tahun 2026, berikut adalah tahapannya:
| Tahapan | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Permohonan | Tersangka atau kuasa hukum mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik. |
| 2. Mediasi | Penyidik memfasilitasi pertemuan antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat. |
| 3. Kesepakatan | Penandatanganan dokumen perdamaian dan pemulihan hak korban. |
| 4. Pengesahan PN | Berkas diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi penghentian perkara. |
Pengajuan Restorative Justice oleh Rismon Sianipar merupakan hak hukum yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, terutama dengan semangat pemulihan yang diusung oleh hukum nasional saat ini. Keberhasilan proses ini kini tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga pada pengawasan ketat Pengadilan Negeri guna memastikan keadilan bagi semua pihak. (H-4)
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved