Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli, PSI: Kebenaran Menemukan Jalannya

Rahmatul Fajri
13/3/2026 13:00
Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli, PSI: Kebenaran Menemukan Jalannya
Sekretaris jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan dalam konperensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (10/10/2025).(MI/Susanto)

DEWAN Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyambut baik pengakuan terbaru dari Rismon Sianipar yang menyatakan bahwa tuduhannya terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kekeliruan total. PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.

Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keberanian Rismon untuk meluruskan informasi yang selama ini memicu kegaduhan. Menurutnya, temuan terbaru yang mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi tersebut menjadi akhir dari polemik panjang yang selama ini bergulir.

“Kami menyambut baik pengakuan Rismon Sianipar bahwa tuduhannya bahwa ijazah Pak Jokowi palsu adalah tuduhan yang keliru total. Kebenaran akan menemukan jalan,” ujar Raja Juli Antoni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/3).

Rismon Sianipar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden ke-7 RI tersebut beserta keluarga. Pengakuan ini muncul setelah ia melakukan penelitian ulang terhadap materi yang sebelumnya ia tulis dalam buku Jokowi’s White Paper.

Rismon mengakui adanya kesalahan dalam metodologi penelitian sebelumnya. Berdasarkan hasil kajian terbaru yang ia lakukan, ia memastikan bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah dokumen asli.

Raja Juli menambahkan bahwa kejadian ini diharapkan dapat memulihkan nama baik Jokowi. "Gusti Allah ora sare. Semoga Pak Jokowi semakin dimuliakan dengan kejadian ini," imbuhnya.

Raja Juli juga menanggapi kabar Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (keadilan restoratif) kepada pihak kepolisian. Raja Juli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

"Silakan saja (mengajukan restorative justice). Itu adalah hak warga negara. Nanti kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyikapi," kata Raja.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa surat permohonan restorative justice dari pihak Rismon telah diterima pada pekan lalu. Pihak kepolisian saat ini tengah mengkaji permohonan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya