Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Ulang Jokowi di Solo

Siti Yona Hukmana
12/2/2026 16:03
Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Ulang Jokowi di Solo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(metrotvnews.com/Siti Yona)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasan penyidik kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu yang sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor Joko Widodo sehubungan dengan pelaporan beliau sampaikan laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini. Hal ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang disampaikan melalui P-19 yang kemarin sudah kami terima," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).

Iman menjelaskan, proses pemenuhan P-19 atau pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma saat ini masih berlangsung. Ia memastikan penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.

Menurut Iman, pemeriksaan terhadap saksi, ahli, maupun tersangka dalam bentuk permintaan keterangan tambahan dilakukan semata-mata untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara. Langkah tersebut diambil agar aparat penegak hukum tetap menjaga keberimbangan dan profesionalisme.

"Semoga dengan upaya yang kami lakukan ini kita bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas permasalaan dimaksud," ungkap Iman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jokowi di Polresta Surakarta selama dua jam dengan 10 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Berdasarkan keterangan Yakup, materi pertanyaan merupakan pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya, termasuk penjelasan mengenai proses perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), penyusunan skripsi, hingga alur akademik selama menempuh pendidikan.

Pemeriksaan dilakukan di Solo karena penyidik disebut sedang berada di wilayah tersebut. Selain Jokowi, penyidik juga memeriksa saksi lain di Yogyakarta.

Adapun Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar; serta Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah. Mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4; serta Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya