Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung Hadir sebagai Ahli

Andhika Prasetyo
27/1/2026 11:59
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung Hadir sebagai Ahli
Rocku Gerung(Antara)

Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan ataupun meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menjelaskan aspek metodologi dalam penelitian dan sikap kritis terhadap suatu objek kajian.

“Saya tidak dalam posisi memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti dan dalam mencurigai. Mencurigai itu justru bagian penting dari pengetahuan,” kata Rocky saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa.

Ia menyebut penyidik akan meminta penjelasan seputar proses penelitian dan analisis yang dilakukan terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Menurut Rocky, sikap mempertanyakan dan meneliti merupakan bagian sah dari kerja ilmiah.

“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun dan terbiasa membaca serta meneliti berbagai disiplin ilmu. Saya kira itu yang akan ditanyakan,” ujarnya.

Rocky juga menekankan bahwa riset, termasuk penelitian terhadap dokumen ijazah, membutuhkan waktu panjang dan tidak memiliki batas akhir yang pasti.

“Semua riset itu butuh waktu dan tidak mungkin selesai begitu saja. Selama prosedurnya belum tuntas dan masih ada data baru, riset harus terus dilakukan. Di mana letak pidananya?” katanya.

Sementara itu, Roy Suryo enggan memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menyampaikan kalimat singkat, “No Rocky, no party.” Adapun Tifauzia Tyassuma menilai hal yang lebih penting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi serta ahli yang meringankan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengatakan awalnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang direncanakan hadir.

“Namun, tiga saksi saat ini sedang berada di Solo untuk memberikan keterangan dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Refly.

Dari tujuh ahli yang dijadwalkan, tiga orang memenuhi panggilan penyidik, yakni Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof. Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional), dan Prof. Henri Subiakto (ahli komunikasi).

Sementara itu, sejumlah ahli lainnya, termasuk Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi, sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan penyidik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya