Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan ataupun meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menjelaskan aspek metodologi dalam penelitian dan sikap kritis terhadap suatu objek kajian.
“Saya tidak dalam posisi memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti dan dalam mencurigai. Mencurigai itu justru bagian penting dari pengetahuan,” kata Rocky saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa.
Ia menyebut penyidik akan meminta penjelasan seputar proses penelitian dan analisis yang dilakukan terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Menurut Rocky, sikap mempertanyakan dan meneliti merupakan bagian sah dari kerja ilmiah.
“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun dan terbiasa membaca serta meneliti berbagai disiplin ilmu. Saya kira itu yang akan ditanyakan,” ujarnya.
Rocky juga menekankan bahwa riset, termasuk penelitian terhadap dokumen ijazah, membutuhkan waktu panjang dan tidak memiliki batas akhir yang pasti.
“Semua riset itu butuh waktu dan tidak mungkin selesai begitu saja. Selama prosedurnya belum tuntas dan masih ada data baru, riset harus terus dilakukan. Di mana letak pidananya?” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo enggan memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menyampaikan kalimat singkat, “No Rocky, no party.” Adapun Tifauzia Tyassuma menilai hal yang lebih penting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi serta ahli yang meringankan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengatakan awalnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang direncanakan hadir.
“Namun, tiga saksi saat ini sedang berada di Solo untuk memberikan keterangan dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Refly.
Dari tujuh ahli yang dijadwalkan, tiga orang memenuhi panggilan penyidik, yakni Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof. Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional), dan Prof. Henri Subiakto (ahli komunikasi).
Sementara itu, sejumlah ahli lainnya, termasuk Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi, sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved