Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan ataupun meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menjelaskan aspek metodologi dalam penelitian dan sikap kritis terhadap suatu objek kajian.
“Saya tidak dalam posisi memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti dan dalam mencurigai. Mencurigai itu justru bagian penting dari pengetahuan,” kata Rocky saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa.
Ia menyebut penyidik akan meminta penjelasan seputar proses penelitian dan analisis yang dilakukan terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Menurut Rocky, sikap mempertanyakan dan meneliti merupakan bagian sah dari kerja ilmiah.
“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun dan terbiasa membaca serta meneliti berbagai disiplin ilmu. Saya kira itu yang akan ditanyakan,” ujarnya.
Rocky juga menekankan bahwa riset, termasuk penelitian terhadap dokumen ijazah, membutuhkan waktu panjang dan tidak memiliki batas akhir yang pasti.
“Semua riset itu butuh waktu dan tidak mungkin selesai begitu saja. Selama prosedurnya belum tuntas dan masih ada data baru, riset harus terus dilakukan. Di mana letak pidananya?” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo enggan memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menyampaikan kalimat singkat, “No Rocky, no party.” Adapun Tifauzia Tyassuma menilai hal yang lebih penting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi serta ahli yang meringankan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengatakan awalnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang direncanakan hadir.
“Namun, tiga saksi saat ini sedang berada di Solo untuk memberikan keterangan dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Refly.
Dari tujuh ahli yang dijadwalkan, tiga orang memenuhi panggilan penyidik, yakni Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof. Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional), dan Prof. Henri Subiakto (ahli komunikasi).
Sementara itu, sejumlah ahli lainnya, termasuk Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi, sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Mengenal Bonatua Silalahi dan koalisi Bonjowi, sosok dan gerakan di balik gugatan keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang menang dua kali di KIP.
Temukan fakta lengkap mengenai ijazah UGM Joko Widodo. Dari klarifikasi resmi Rektor UGM hingga putusan terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2026.
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved