Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Pengacara: Jokowi tidak akan Hadir dalam Sidang CLS Ijazah

Widjajadi
03/3/2026 14:09
Pengacara: Jokowi tidak akan Hadir dalam Sidang CLS Ijazah
Tim kuasa hukum penggugat perkara perdata Citizen Lawsuit (CLS), Wirawan Adnan, menyampaikan kekecewaan atas penundaan sidang agenda penyampaian bukti tambahan di PN Surakarta.(MI/Widjajadi)

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dipastikan tidak akan dihadirkan dalam persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik pribadinya.

Penegasan itu dibeberkan oleh advokat YB Irpan pada Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Surakarta saat menjawab pertanyaan Media Indonesia, usai sidang penundaan agenda penyampaian bukti tambahan dari dua penggugat, tergugat I, dan Polri sebagai tergugat turut serta.

Irpan menjelaskan, alasan untuk tidak menghadirkan Jokowi adalah untuk menghindarkan yang bersangkutan sebagai tergugat I atau utama dari upaya atau celah yang dapat mempermalukan.

"Juga, dalam persidangan perdata, sudah diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum," kata Irpan kembali.
Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Pinjam Pakai

Sidang gugatan CLS dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak yang berperkara di PN Surakarta tersebut ditunda oleh hakim anggota Aris Gunawan, S.H. Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) ketua pengadilan se-Indonesia.

"Penundaan itu merupakan hal yang lazim. Tetapi penyampaian bukti tambahan tetap digelar, dan langsung diunggah (upload) oleh pengadilan untuk dilakukan validasi pada sidang lanjutan Selasa pekan depan (10/3/2026)," imbuh YB Irpan.

Ia menambahkan, pihak tergugat utama mengajukan tiga bukti tambahan berupa:

  1. Surat permohonan pinjam pakai ijazah yang disita Polda Metro Jaya untuk penyidikan perkara pelaporan Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dkk.
  2. Surat bukti penerimaan dokumen oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.
  3. Surat jawaban dari Polda Metro Jaya yang intinya tidak mengabulkan permohonan pinjam pakai (bon) ijazah tersebut.

"Permohonan kami tidak dikabulkan dengan alasan bahwa barang bukti masih untuk kepentingan penyidikan, bahkan pra penuntutan, yang bahasa hukumnya adalah untuk penelitian kejaksaan," terang Irpan.

Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang penyampaian bukti tambahan tersebut.

"Ya sangat kecewa sekali. Sebab keinginan kami menjelaskan bukti pamungkas menjadi tidak kesampaian," tukas Wirawan Adnan, anggota tim kuasa hukum penggugat. (WJ/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya