Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dipastikan tidak akan dihadirkan dalam persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik pribadinya.
Penegasan itu dibeberkan oleh advokat YB Irpan pada Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Surakarta saat menjawab pertanyaan Media Indonesia, usai sidang penundaan agenda penyampaian bukti tambahan dari dua penggugat, tergugat I, dan Polri sebagai tergugat turut serta.
Irpan menjelaskan, alasan untuk tidak menghadirkan Jokowi adalah untuk menghindarkan yang bersangkutan sebagai tergugat I atau utama dari upaya atau celah yang dapat mempermalukan.
"Juga, dalam persidangan perdata, sudah diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum," kata Irpan kembali.
Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Pinjam Pakai
Sidang gugatan CLS dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak yang berperkara di PN Surakarta tersebut ditunda oleh hakim anggota Aris Gunawan, S.H. Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) ketua pengadilan se-Indonesia.
"Penundaan itu merupakan hal yang lazim. Tetapi penyampaian bukti tambahan tetap digelar, dan langsung diunggah (upload) oleh pengadilan untuk dilakukan validasi pada sidang lanjutan Selasa pekan depan (10/3/2026)," imbuh YB Irpan.
Ia menambahkan, pihak tergugat utama mengajukan tiga bukti tambahan berupa:
"Permohonan kami tidak dikabulkan dengan alasan bahwa barang bukti masih untuk kepentingan penyidikan, bahkan pra penuntutan, yang bahasa hukumnya adalah untuk penelitian kejaksaan," terang Irpan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang penyampaian bukti tambahan tersebut.
"Ya sangat kecewa sekali. Sebab keinginan kami menjelaskan bukti pamungkas menjadi tidak kesampaian," tukas Wirawan Adnan, anggota tim kuasa hukum penggugat. (WJ/I-1)
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved