Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2) lalu. Padahal, berkas perkara dirinya bersama dua tersangka lain sebelumnya telah dilimpahkan.
Meski demikian, berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi atau P-19. Roy menilai pemeriksaan ulang terhadap Jokowi menjadi bukti bahwa pemberkasan tahap pertama dilakukan secara tidak cermat.
"Terhadap kemarin yang katanya sudah dilimpahkan dan memang dikembalikan dan lucu banget, ketika dikembalikan sekarang kita tahu sendiri. Kemarin juga Jokowi masih diperiksa lagi di Polresta, Surakarta. Dengan 10 pertanyaan aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Dan polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogjakarta dan ke Solo," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Roy menyebut penyidik sebelumnya mengaku telah mengantongi 709 barang bukti, memeriksa lebih dari 120 saksi, serta meminta keterangan 22 ahli. Namun, menurut dia, pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, saksi, hingga pencarian bukti tambahan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam proses pemberkasan perkara.
"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Dalam proses pembelaan, Roy bersama tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah ahli ke Polda Metro Jaya, yakni mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno sebagai ahli pidana, Din Syamsuddin sebagai ahli politik, serta Muhammad Sobari sebagai ahli metodologi. Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli yang meringankan.
Dengan tambahan tersebut, total sudah 14 ahli dan saksi meringankan yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Seluruh keterangan mereka akan dimasukkan dalam berkas perkara.
Roy, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar dianggap autentik. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4; serta Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
JEJAK Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985, akhirnya terkuak.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan, untuk menunjukkan ijazah serjana Fakultas Kehutanan UGM miliknya.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved