Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2) lalu. Padahal, berkas perkara dirinya bersama dua tersangka lain sebelumnya telah dilimpahkan.
Meski demikian, berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi atau P-19. Roy menilai pemeriksaan ulang terhadap Jokowi menjadi bukti bahwa pemberkasan tahap pertama dilakukan secara tidak cermat.
"Terhadap kemarin yang katanya sudah dilimpahkan dan memang dikembalikan dan lucu banget, ketika dikembalikan sekarang kita tahu sendiri. Kemarin juga Jokowi masih diperiksa lagi di Polresta, Surakarta. Dengan 10 pertanyaan aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Dan polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogjakarta dan ke Solo," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Roy menyebut penyidik sebelumnya mengaku telah mengantongi 709 barang bukti, memeriksa lebih dari 120 saksi, serta meminta keterangan 22 ahli. Namun, menurut dia, pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, saksi, hingga pencarian bukti tambahan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam proses pemberkasan perkara.
"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Dalam proses pembelaan, Roy bersama tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah ahli ke Polda Metro Jaya, yakni mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno sebagai ahli pidana, Din Syamsuddin sebagai ahli politik, serta Muhammad Sobari sebagai ahli metodologi. Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli yang meringankan.
Dengan tambahan tersebut, total sudah 14 ahli dan saksi meringankan yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Seluruh keterangan mereka akan dimasukkan dalam berkas perkara.
Roy, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar dianggap autentik. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4; serta Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Mengenal Bonatua Silalahi dan koalisi Bonjowi, sosok dan gerakan di balik gugatan keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang menang dua kali di KIP.
Temukan fakta lengkap mengenai ijazah UGM Joko Widodo. Dari klarifikasi resmi Rektor UGM hingga putusan terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2026.
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved