Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkapkan bahwa salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda.
Hal ini disampaikan Refly seusai mendampingi mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).
Refly memperlihatkan dua salinan fotokopi ijazah Jokowi, baik yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat konferensi pers pada 22 Mei 2025, maupun yang dikantongi pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU beberapa waktu lalu.
Refly mengatakan ijazah yang dikeluarkan Bareskrim Polri ada garis tengahnya. Namun, yang didapatkan Bonatua Silalahi tidak ada garis tengahnya. Ia heran kenapa dua ijazah yang dikeluarkan dua instansi resmi tersebut bisa berbeda. Dengan ada perbedaan itu, ia menduga kuat salah satu pasti palsu atau dua-duanya palsu.
"Pertanyaan saya adalah, apakah dua dokumen ini berbeda atau tidak? jelas berbeda. Karena dua ini berbeda, maka salah satu pasti ada yang palsu, atau dua-duanya palsu. Tidak mungkin dua-duanya asli," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Pakar hukum tata negara itu menilai perbedaan tersebut merupakan petunjuk penting bahwa ada sesuatu terkait dokumen ijazah Jokowi. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan dari pihak yang menerbitkan atau menyerahkan dokumen tersebut.
"Tetapi Dittipidum dapat dari mana dia? Karena secara teoritis, dua hal ini tidak boleh berbeda. Karena dua ini adalah dokumen yang seharusnya berasal dari ijazah analog yang sama," ungkap Refly.
Pada fotokopi ijazah yang dikeluarkan Dittipidum Bareskrim Polri, tidak terdapat legalisir. Sementara pada fotokopi ijazah Jokowi yang dikeluarkan KPU terdapat legalisir. Namun, hal itu dianggap wajar.
Hal yang fatal adalah ada perbedaan, seperti ada garis tengah dan tidak ada garis tengah. Apalagi, dokumen penting tidak boleh dilipat. (P-4)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Mengenal Bonatua Silalahi dan koalisi Bonjowi, sosok dan gerakan di balik gugatan keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang menang dua kali di KIP.
Temukan fakta lengkap mengenai ijazah UGM Joko Widodo. Dari klarifikasi resmi Rektor UGM hingga putusan terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved