Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkapkan bahwa salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda.
Hal ini disampaikan Refly seusai mendampingi mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).
Refly memperlihatkan dua salinan fotokopi ijazah Jokowi, baik yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat konferensi pers pada 22 Mei 2025, maupun yang dikantongi pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU beberapa waktu lalu.
Refly mengatakan ijazah yang dikeluarkan Bareskrim Polri ada garis tengahnya. Namun, yang didapatkan Bonatua Silalahi tidak ada garis tengahnya. Ia heran kenapa dua ijazah yang dikeluarkan dua instansi resmi tersebut bisa berbeda. Dengan ada perbedaan itu, ia menduga kuat salah satu pasti palsu atau dua-duanya palsu.
"Pertanyaan saya adalah, apakah dua dokumen ini berbeda atau tidak? jelas berbeda. Karena dua ini berbeda, maka salah satu pasti ada yang palsu, atau dua-duanya palsu. Tidak mungkin dua-duanya asli," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Pakar hukum tata negara itu menilai perbedaan tersebut merupakan petunjuk penting bahwa ada sesuatu terkait dokumen ijazah Jokowi. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan dari pihak yang menerbitkan atau menyerahkan dokumen tersebut.
"Tetapi Dittipidum dapat dari mana dia? Karena secara teoritis, dua hal ini tidak boleh berbeda. Karena dua ini adalah dokumen yang seharusnya berasal dari ijazah analog yang sama," ungkap Refly.
Pada fotokopi ijazah yang dikeluarkan Dittipidum Bareskrim Polri, tidak terdapat legalisir. Sementara pada fotokopi ijazah Jokowi yang dikeluarkan KPU terdapat legalisir. Namun, hal itu dianggap wajar.
Hal yang fatal adalah ada perbedaan, seperti ada garis tengah dan tidak ada garis tengah. Apalagi, dokumen penting tidak boleh dilipat. (P-4)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
JEJAK Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985, akhirnya terkuak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved