Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Eks Wakapolri Beri Keterangan sebagai Ahli Meringankan Roy Suryo Cs

Siti Yona Hukmana
12/2/2026 15:57
Eks Wakapolri Beri Keterangan sebagai Ahli Meringankan Roy Suryo Cs
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan)(Metrotvnews/Siti Yona)

MANTAN Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs. Mantan perwira tinggi bintang tiga itu akan menyampaikan keahliannya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oegroseno dihadirkan atas permintaan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma. Selain Oegroseno, Roy Cs juga menghadirkan dua ahli lain, yaitu mantan pendukung Jokowi sekaligus peneliti senior LIPI Mohammad Sobari, dan Din Syamsuddin, ahli politik sekaligus mantan Ketua Umum Muhammadiyah.

"Saya kemari yang jelas saya napak tilas. 47 tahun 11 hari yang lalu yang cukup lama saya juga berdiri di sini dengan pangkat letnan dua polisi. Saya baru lulus AKP Kepolisian menghadap pak Kapolda waktu itu Pak Jenderal Anton Sudjarwo. Jadi saya hadir di sini akan memberikan peran saya sebagai Bhayangkara tua, abdi negara, abdi utama dari negara dan bangsa," kata Oegroseno di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Oegroseno menekankan, setiap insan Bhayangkara tidak boleh berhenti mengikuti perkembangan institusinya. Menurutnya, seorang Bhayangkara tua baru berhenti melihat institusinya pada saat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

"Jadi kalau kondisi polisi sekarang ini tidak kita perhatikan selama kita masih hidup, berarti kita mengingkari diri kita Bhayangkara, sebagai insan Tri Brata dan Catur Prasetya," ungkap Oegroseno.

Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi oleh Roy Suryo Cs, Oegroseno mengaku akan memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya selama 35 tahun 2 bulan menjadi polisi, khususnya soal KUHAP.

"Mudah-mudahan, Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang dipakai seluruh anggota Polri. Yaitu insan Rastra Sewakottama. Abdi utama daripada Nusa dan Bangsa," terang Oegroseno.

Namun, Oegroseno belum menjelaskan secara spesifik apakah penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa sudah sesuai KUHAP atau belum. Ia akan menyampaikannya setelah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ahli Mohammad Sobari akan menjelaskan metodologi penelitian yang dilakukan Roy, Rismon, dan Tifa terhadap ijazah Jokowi, mulai dari inspirasi meneliti, merumuskan proposal, hingga instrumen penelitian. Penelitian tersebut disebut tidak menyimpang dari kaedah keilmuan.

Roy, Rismon, dan Tifa disebut mewakili komunitas bisu dunia ilmu pengetahuan, komunitas bisu kaum intelektual, dan masyarakat pada umumnya dalam mengungkap kebenaran dengan risiko penuh.

"Tidak terlalu banyak orang berani. Tapi tiga orang ini berani. Nah, mayoritas gulungan akademisi, gulungan ilmuwan, gulungan intelektual, gulungan aktivis mayoritas itu orang yang sedang nyanyi sunyi orang bisu," ujar Sobari.

Menurutnya, hal itu merupakan terminologi pramudiaanantatur. Berbeda dengan Roy, Rismon, dan Tifa, yang dianggap begawan yang menjalankan peranan kaum intelektual melalui penelitian untuk mengungkap kebenaran.

"Untuk apa penelitian? Untuk menyampaikan suatu pesan dunia imajiner. Namanya narasi menyampaikan apa yang namanya risalah. Risalah kebenaran. Tugas beliau-beliau ini menyampaikan risalah kebenaran kepada khalayak ramai. Mungkin untuk seluruh Indonesia. Mungkin untuk dunia," terang Sobari.

Sedangkan ahli Din Syamsuddin belum memberikan keterangan. Ia akan berbicara setelah proses pemberian keterangan kepada penyidik selesai.

Dengan hadirnya tiga ahli hari ini, total sudah 14 ahli dan saksi meringankan yang diajukan Roy Cs. Keterangan mereka akan dimasukkan dalam berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah, sesuai Pasal 310, Pasal 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4; Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya