Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Tersangka Klaster Pertama Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana
09/2/2026 17:47
Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Tersangka Klaster Pertama Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (kedua dari kanan).(MGN)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya ialah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan menggelar perkara bersama Kejaksaan dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum melimpahkan berkas perkara.

"Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspose dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspose, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun Kejaksaan, itu ekspose namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/2).

Sementara itu, berkas perkara tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih dilengkapi. Berkas ketiga tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk Jaksa ya. Pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali. Saat ini masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan," terang Budi.

Adapun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari ahli pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.

Kemudian, melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.

Bahkan, dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Selanjutnya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik memeriksa sejumlah ahli meringankan yang diajukan Roy cs. Hingga saat ini pemeriksaan ahli itu masih berproses.

Diketahui, tiga tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara tiga tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya