Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Diperbolehkan Pulang

Akmal Fauzi
13/11/2025 20:55
Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Diperbolehkan Pulang
Roy Suryo (tengah) bersama Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).(MI/Usman Iskandar)

POLDA Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah selesai dilakukan sementara waktu.

"Para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Kamis (13/11). 

Ajukan Saksi dan Ahli yang Meringankan

Iman menjelaskan, alasan ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam kasus tersebut.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya.

Ia menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti dengan memeriksa dan mengonfirmasi keterangan para saksi serta ahli yang diajukan oleh para tersangka.

Diperiksa Selama Lebih dari 9 Jam

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit.

"Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," katanya.

Budi memastikan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka tersebut tidak mencerminkan proses hukum yang murni, melainkan sarat tekanan politik.

"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin.

Ia juga menilai bukti yang digunakan penyidik tidak relevan dengan pokok perkara.

"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya