Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Polda Metro Jaya Usut Laporan KPK Terkait Dugaan Dokumen Palsu Linda Susanti

Media Indonesia
03/3/2026 21:31
Polda Metro Jaya Usut Laporan KPK Terkait Dugaan Dokumen Palsu Linda Susanti
Kabid Humas Kombes Budi Hermanto (kiri)( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLISI membenarkan telah menerima laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Linda Susanti (LS), saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah teregistrasi sejak bulan lalu.

"Iya benar, di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Selasa (3/3).

Budi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti. Namun, agenda pasti pemeriksaan tersebut masih dalam penjadwalan.

Langkah hukum ini diambil KPK sebagai respons atas temuan adanya indikasi manipulasi dokumen dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus utama laporan ini adalah dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh LS.

"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi juga menyinggung bahwa laporan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilayangkan Linda Susanti terhadap pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) telah dinyatakan gugur.

"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," tegasnya.

Sengketa Aset Bernilai Fantastis

Perseteruan hukum ini bermula ketika kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, mendesak KPK pada Oktober 2025 untuk mengembalikan barang sitaan kliennya yang diklaim tidak terkait dengan kasus Hasbi Hasan.

Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya