Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membenarkan telah menerima laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Linda Susanti (LS), saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah teregistrasi sejak bulan lalu.
"Iya benar, di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Selasa (3/3).
Budi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti. Namun, agenda pasti pemeriksaan tersebut masih dalam penjadwalan.
Langkah hukum ini diambil KPK sebagai respons atas temuan adanya indikasi manipulasi dokumen dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus utama laporan ini adalah dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh LS.
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi juga menyinggung bahwa laporan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilayangkan Linda Susanti terhadap pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) telah dinyatakan gugur.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," tegasnya.
Perseteruan hukum ini bermula ketika kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, mendesak KPK pada Oktober 2025 untuk mengembalikan barang sitaan kliennya yang diklaim tidak terkait dengan kasus Hasbi Hasan.
Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
(Ant/P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
Komite Banding FIFA kemudian memutuskan untuk menolak seluruh banding FAM dan menjatuhkan sanksi penuh yang sebelumnya diberikan oleh Komite Disiplin FIFA.
FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada Timnas Malaysia dengan menskors tujuh pemain selama 12 bulan dan mendenda FAM Rp7 miliar terkait dugaan pemalsuan dokumen.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved