Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Pengungkapan ini dilakukan setelah Arsin diperiksa bersama dengan 43 saksi lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penyidik menemukan modus operandi yang digunakan oleh Arsin untuk membuat surat palsu yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Jenderal polisi bintang satu ini menyebut ada pihak lain yang membantu Arsin.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar Djuhandani, Selasa (11/2).
Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Lokasi-lokasi tersebut adalah Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Di rumah Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen, komputer, printer, dan scanner.
Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa polisi telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini, polisi tengah mengumpulkan lebih banyak alat bukti untuk menetapkan tersangka. (P-5)
WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan akan mendalami keterlibatan kepala desa (kades) dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasilnya, terdapat dugaan pidana pemalsuan surat atau akta autentik. Maka itu, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, terkait kasus pagar laut.
Djuhandani menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dan 1 terlapor Arsin dalam pengusutan kasus ini.
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
DKI Jakarta mengaku tidak bertanggung jawab atas munculnya pagar laut dari bambu yang dipasang di perairan sekitar Pulau C reklamasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved