Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Pengungkapan ini dilakukan setelah Arsin diperiksa bersama dengan 43 saksi lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penyidik menemukan modus operandi yang digunakan oleh Arsin untuk membuat surat palsu yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Jenderal polisi bintang satu ini menyebut ada pihak lain yang membantu Arsin.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar Djuhandani, Selasa (11/2).
Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Lokasi-lokasi tersebut adalah Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Di rumah Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen, komputer, printer, dan scanner.
Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa polisi telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini, polisi tengah mengumpulkan lebih banyak alat bukti untuk menetapkan tersangka. (P-5)
Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. JPU punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
Ia mengakui penyidikan belum ke arah mencari keuntungan yang didapatkan. Namun, Djuhandani memastikan akan mendalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan ke depan.
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved