Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Modus Kades Kohod yang Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana
11/2/2025 20:32
Ini Modus Kades Kohod yang Diduga Palsukan Dokumen Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.(Dok.Antara)

POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Pengungkapan ini dilakukan setelah Arsin diperiksa bersama dengan 43 saksi lainnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penyidik menemukan modus operandi yang digunakan oleh Arsin untuk membuat surat palsu yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Jenderal polisi bintang satu ini menyebut ada pihak lain yang membantu Arsin.

"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar Djuhandani, Selasa (11/2).

Polisi Geledah Tiga Lokasi

Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Lokasi-lokasi tersebut adalah Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.

Di rumah Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen, komputer, printer, dan scanner.

Segera Tetapkan Tersangka

Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa polisi telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini, polisi tengah mengumpulkan lebih banyak alat bukti untuk menetapkan tersangka.  (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya