Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv mengaku heran Kepala Desa Kohod, Arsin, menyatakan siap untuk membayar denda Rp48 miliar buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Rajiv mengaku ingin mengetahui dari mana asal uang Arsin sehingga mampu membayar denda puluhan miliar.
"Sanksinya bayar administrasi senilai Rp48 miliar. Banyak juga duit kepala desa. Duitnya dari mana ini Pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi. Jadi blunder lagi di publik," kata Rajiv saat rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Rajiv menyindir jika sanggup membayar denda miliaran rupiah maka Arsin telah melakukan tindakan mulia.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut. Saya rasa kita perlu sama-sama konkret, bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap pihaknya telah menetapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa Arsin dan perangkat desa berinisial T.
Sakti mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegalan pagar laut dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, pihaknya menetapkan Arsin dan T sebagai penanggung jawab dalam pembuatan pagar laut tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Sakti mengatakan kedua pelaku dikenakan sanksi administratif berupa membayar denda senilai Rp48 miliar. Ia mengatakan kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada surat pernyataan (akan membayar)," ujar Sakti.
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Adapun mengenai tindak pidana, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian. (Faj/P-2)
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Presiden Prabowo Subianto menghubungi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai sang menteri pingsan.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 65 titik Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada tahun ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Menteri Trenggono gandeng Raffi Ahmad dan rekan ke BINS Karawang dorong anak muda tekuni budidaya ikan nila salin berbasis teknologi modern.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved