Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan sejauh ini pemerintah membatalkan 50 sertifikat pagar laut. Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil adalah pencabutan sertifikat tanah yang telah diterbitkan.
“Sertifikat yang sudah diterbitkan dicabut. Memang diberikan jeda waktu apabila ada kekeliruan dalam menerbitkan atau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat sebelum mencapai 5 tahun,” kata Herman kepada awak media di Jakarta pada Jumat (31/1).
Herman menjelaskan, jika dalam penerbitan sertifikat tersebut terjadi kesalahan dan ditemukan setelah 5 tahun, hal itu harus diperbaiki melalui proses hukum dan sesuai undang-undang.
“Setelah 5 tahun bisa diperbaiki, tetapi melalui tahapan dan proses hukum. Oleh karena itu, hubungan hukum antara tanah dengan seseorang, ini diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, Herman mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 50 sertifikat pagar laut telah dicabut. Setelah itu kayaknya, evaluasi lebih lanjut harus segera dilakukan, tidak hanya untuk sertifikat di area lautan namun juga yang berada di area dataran. “Selanjutnya harus dievaluasi karena ada (sertifikat) yang di daratan juga,” tegasnya.
Mengenai masalah di laut, Herman menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan atau ilegal karena peraturan yang ada hanya berlaku di wilayah daratan.
“Kalau yang di laut itu mutlak tidak diperbolehkan karena aturan perundang-undangannya hanya berlaku zonasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.
Terkait dengan pelaku, Herman menekankan bahwa beberapa pihak sudah mulai diinvestigasi dan pejabat yang terlibat juga telah dinonaktifkan, termasuk kepala Kantor Pertanahan Tangerang dan kepala seksi yang bertugas mengukur tanah. “Hal-hal yang tidak rasional, tentu ini cepat diambil keputusan. Tetapi hal-hal yang butuh kajian tetap dikaji,” tuturnya.
Herman juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN dan Presiden dengan menginstruksikan pembenahan. Hal tersebut katanya, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini awal untuk melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang tentu masyarakat merasa bahwa ini ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Herman meyakini bahwa proses investigasi pagar laut tak hanya selesai di tataran petugas lapangan namun juga harus diselesaikan sampai kepada pelaku utama.
“Yang penting pelaku utamanya dulu, bisa saja dari pelaku utama kalau kemudian memberikan keterangan lain, berarti harus ada investigasi terhadap pihak lain. Dan saya meyakini tidak berhenti sampai pada level operasional di kantah dan kepala seksi, tetapi masih ada proses-proses selanjutnya,” tegasnya.
Herman menilai, sikap pemerintah khususnya aparat hukum dalam menyelidiki kasus pagar laut menjadi salah satu tolak ukur serius atau tidaknya negara menegakkan hukum secara adil.
“Ini harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku. Semua penegak hukum harus punya dasar yang kuat, juga PPATK bisa menjadi salah satu sebagai sumber data yang bisa memungkinkan untuk menjeratkan para pelaku,” pungkasnya. (Dev/J-2)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved