Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia (HAM). Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting karena berpotensi menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di ASEAN yang menerapkan kewajiban uji tuntas HAM (mandatory human rights due diligence) bagi dunia usaha.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, keberadaan Perpres tersebut merupakan kebutuhan mendesak, seiring tuntutan global terhadap praktik bisnis yang menghormati HAM, khususnya dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Secara eksplisit OECD mensyaratkan Indonesia harus punya regulasi yang mengatur praktik bisnis yang menghormati HAM. Karena itu kami mengembangkan regulasi tentang human rights compliance bagi korporasi,” ujar Mugiyanto kepada wartawan pada Senin (26/1).
Ia menjelaskan, penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai arahan Sekretariat Negara. “Arahannya, Kementerian Perekonomian harus dilibatkan karena mereka menjadi focal point proses aksesi Indonesia ke OECD,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan, Perpres kepatuhan HAM ini dirancang sebagai kebijakan arus utama yang akan mengikat seluruh pelaku usaha dan kementerian teknis di bidang perekonomian. “Kalau ini keluar, sepertinya kita akan menjadi yang pertama di ASEAN yang menerapkan mandatory human rights due diligence,” katanya.
Ia juga membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara yang masih menerapkan pendekatan sukarela atau kebijakan non-mandatori. “Thailand masih dalam proses dan belum mandatory, Malaysia masih menyusun national action plan. Kita sudah masuk ke regulasi kepatuhan,” jelas Mugiyanto.
Dalam Perpres tersebut, seluruh perusahaan akan dinilai tingkat kepatuhan HAM-nya sejak tahap awal pendirian hingga dampak operasional setelah usaha berjalan. “Mulai dari perizinan, pendirian pabrik, sampai dampak setelah perusahaan beroperasi, semuanya akan dinilai dari perspektif HAM,” ujarnya.
Selain itu, ia mencontohkan penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang mengharuskan adanya persetujuan masyarakat sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan. “Sejak awal pendirian usaha harus ada persetujuan masyarakat sekitar. Itu prinsip internasional yang akan kita terapkan,” katanya.
Selain persetujuan masyarakat, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan menghormati hak pekerja, mulai dari kondisi kerja, upah yang layak, hak cuti, hingga jaminan keselamatan kerja. “Lingkungan itu bagian dari HAM, tapi bukan satu-satunya. Hak pekerja dan masyarakat juga harus dilindungi,” ujar Mugiyanto.
Perpres ini juga turut mengatur kewajiban pemulihan apabila perusahaan menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial, termasuk setelah kegiatan usaha dihentikan. “Kalau menimbulkan dampak, harus ada pemulihan atau remedy. Itu juga akan diatur,” katanya.
Terkait mekanisme pengawasan, Mugiyanto menyebut audit kepatuhan HAM akan dilakukan oleh pihak ketiga guna menjaga independensi dan kredibilitas penilaian. “Kita set kriterianya, lalu pihak ketiga yang melakukan audit. Kalau pemerintah yang melakukan, nanti dianggap tidak independen,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi Perpres akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, uji coba, hingga penerapan wajib bagi seluruh perusahaan. “Kalau skenarionya mulus, 2026 masih sosialisasi, 2027 piloting, dan 2028 akan mandatory untuk semua perusahaan,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan rancangan Perpres tersebut telah diperbaiki sesuai masukan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kini kembali berada di Sekretariat Negara untuk menunggu proses selanjutnya. “Masukannya sudah kami perbaiki dan sekarang kembali di Setneg, tinggal menunggu proses berikutnya,” pungkasnya. (Dev/P-3).
Sugiono menegaskan, peran ASEAN saat ini semakin penting sebagai jangkar stabilitas di Asia Tenggara.
TIONGKOK mulai mengoperasikan pulau Hainan di selatan sebagai Hong Kong Baru dengan sistem kepabeanan atau bea cukai baru, terpisah dari daratan utama. Bagaimana pengaruhnya terhadap ASEAN
Menteri Luar Negeri Thailand SihasakĀ Phuangketkeow mengatakan ada syarat yang diajukan Thailand sebelum gencatan senjata konflik Thailand vs Kamboja setelah pertemuan khusus ASEAN
Isu lingkungan dinilai semakin bergeser dari sekadar agenda konservasi menjadi persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas kawasan.
AS dan Tiongkok mencoba mediasi konflik perbatasan Thailand-Kamboja. Bangkok tegaskan gencatan senjata hanya terjadi jika Kamboja tunjukkan niat nyata di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved