Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menemukan adanya aliran gratifikasi dan suap ke pejabat dalam pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang. Data itu lengkap pada berkas perkara yang dari Mabes Polri.
“Yang beratma karena penuntut umun, dalam berkas perkara ini, kita menemukan ada indikasi suap atau gratifikasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Harli mengatakan, temuan aliran dana ke pejabat ini membuat kasusnya tidak bisa masuk ke ranah pidana umum. Kejagung menilai perkara pagar laut ini masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” ucap Harli.
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
“Karena penuntut umum sudah melihat itu, ada indikasi suap atau gratifikasi. Berarti menyangkut uang, kan? Artinya, kalau motif dari pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini, kan berarti motifnya ada,” ujar Harli.
Selain itu, kata Harli, tindak pidana korupsi harus diutamakan jika ditemukan bukti dalam pengusutan kasus dalam tindak pidana umum. Itu, kata Harli, merupakan aturan main yang berlaku.
“Dalam hal ini tipikor. Kalau dia lex spesialis dengan lex spesialis, itu harus dilihat,” terang Harli.
Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.
"Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Can/P-3)
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
KY juga menilai hal ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim
Budi mengatakan, sebanyak 520 laporan berstatus sebagai penerimaan gratifikasi. Sebanyak 41 sisanya aduan soal penolakan hadiah dari pihak swasta.
Fithrat enggan memerinci nama-nama senator yang diadukannya kepada KPK. Namun, dia memastikan mereka semua menerima suap.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved