Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut aliran Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar. Jaksa menunggu vonis sidang untuk menindaklanjutinya.
“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penutut umum dan penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kejagung, dikutip pada Senin (12/5).
Harli mengatakan, putusan sidang penting karena nanti hakim akan memberikan kesimpulan atas uang Rp50 miliar itu. Setelahnya, kasus baru bisa dibuka.
“Bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis hakim terkait dengan fakta-fakta yang ada dalam atau yang timbul selama proses persidangan itu untuk mengaitkan,” ujar Harli.
Namun, Kejagung membuka peluang membuka kasus sebelum sidang rampung. Harli mencontohkan perkara pencucian uang yang menjerat Zarof. Itu, kata dia, diusut atas bukti baru, sebelum vonis dibacakan.
“Ya kan? Oleh karenanya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebagai tersangka,” terang Harli.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.
“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.
Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN. (Can/P-3)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Fithrat enggan memerinci nama-nama senator yang diadukannya kepada KPK. Namun, dia memastikan mereka semua menerima suap.
Budi mengatakan, sebanyak 520 laporan berstatus sebagai penerimaan gratifikasi. Sebanyak 41 sisanya aduan soal penolakan hadiah dari pihak swasta.
KY juga menilai hal ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved