Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata merespon langkah Mahkamah Agung (MA) yang melakukan mutasi besar-besaran terhadap pimpinan dan hakim di sejumlah pengadilan negeri, melalui rapat pimpinan (Rapim) MA pada Selasa (22/4). Mukti menyebut langkah mutasi tersebut sebagai upaya MA membenahi lembaga peradilan. Selain itu, ia menilai langkah ini sebagai upaya penyegaran agar hakim dapat bekerja lebih baik.
"KY memandang bahwa kebijakan MA ini sebagai sesuatu wajar di sebuah lembaga, karena mekanisme ini memberikan penyegaran agar para hakim dapat berkinerja lebih baik. KY juga menilai hal ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim," kata Mukti melalui keterangannya, Rabu (23/4).
Mukti menyebut rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim beberapa waktu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka dari itu, ia menilai MA perlu melakukan terobosan untuk menjaga marwah peradilan.
"KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukti menyebut pihaknya siap memberikan masukan dan rekomendasi kepada MA terkait pemberian mutasi tersebut jika diperlukan.
"KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim," tuturnya
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta. Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa (22/4). Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara. Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang. Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.(M-2)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved