Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa, menilai perombakan besar-besaran hakim yang bertugas di pengadilan negeri di wilayah Jakarta dan Surabaya oleh Mahkamah Agung atau (MA) dapat menjadi titik balik untuk meminimalisasi kasus-kasus suap.
“Biasanya, cara kerja dari mafia peradilan spesifiknya jual beli putusan adalah dengan adanya ‘tandeman’ hakim di suatu pengadilan dengan beberapa pihak baik itu dari kejaksaan maupun advokat. Perombakan hakim secara besar-besaran bisa menjadi salah satu solusi untuk menghindari kepentingan tertentu ketika memeriksa dan mengadili suatu perkara,” kata Erma kepada Media Indonesia, Rabu (23/4).
Kendati demikian, ia menilai bahwa kocok ulang hakim di sejumlah pengadilan negeri (PN) oleh MA merupakan suatu yang biasa dilakukan, dan tidak bisa dijadikan solusi utama jangka panjang untuk memberantas mafia peradilan.
“Sebab mekanisme rotasi atau mutasi hakim secara umum memang dapat dilakukan berdasarkan evaluasi hakim di tiap pengadilan. Misalnya, berdasarkan kinerja atau kebutuhan di suatu pengadilan maka hakim bisa saja dipindahkan tanpa ada permasalahan tertentu,” katanya.
Selain itu, Erma menekankan agar rotasi ratusan hakim juga harus diikuti dengan seleksi ketat dan berkualitas dalam menempati posisi jabatannya yang baru. Menurut dia, MA bisa mengambil jalan dengan memetakan potensi korupsi dan konflik kepentingan yang ada pada tiap-tiap peradilan.
“Termasuk juga potensi korupsi yang ada di panitera. Sehingga, jika di masa depan hendak dilakukan rotasi kembali, bisa tepat sasaran dan sejalan dengan tujuan tersebut. kemudian, meskipun hakim tidak berkontak langsung dengan pihak-pihak yang berperkara, bisa saja kontak tersebut dilakukan melalui panitera.”
Erma juga menyoroti kasus suap atau gratifikasi beberapa hakim terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya, Jawa Timur, yang dikendalikan jaringan mafia peradilan.
“Dari satu kasus ternyata bisa menjadi pintu dari berbagai hakim lainnya. Bisa saja dimulai dari sana, dengan memetakan siapa saja hakim maupun pihak yang pernah berurusan dengan Zarof Ricar (eks pejabat MA/terdakwa kasus gratifikasi) dan mengetahui hakim mana saja yang bermasalah, kemudian diproses secara etik maupun melaporkan ke penegak hukum lain,” ujar dia.
Kendati demikian, Erma mendorong agar terdapat perubahan secara menyeluruh pada sistem pengawasan dari hakim yang diemban oleh Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, perampokan hakim tak akan berjalan sesuai tujuan jika pengawasan yang dilakukan KY berjalan stagnan dan tak memiliki nyali.
“Memperkuat peran KY dan bawas yang ada di Mahkamah Agung, tdak hanya sekadar adanya peraturan, namun juga bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan. Peran masyarakat juga penting, jika ada dugaan penyelewengan etik, bisa secara aktif bisa melaporkan ke kanal tertentu yang kemudian diproses dengan baik dan profesional oleh bawas MA atau KY,” ujarnya.
Erma juga menegaskan proses perombakan harusnya dilakukan secara transparan dengan melibatkan koordinasi dan sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, maupun organisasi advokat.
“Perombakan ratusan hakim harusnya meminta saran dari penegak hukum lain. Namun, dengan catatan perlu dilakukan secara hati-hati karena ketika berbicara soal mafia peradilan maka hampir dapat dipastikan ada peran yang juga bermain dari masing-masing penegak hukum tersebut,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
Dari penggeledahan di rumah Zarof pada Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dengan total Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
LANGKAH Mahkamah Agung (MA) untuk memutasi 199 hakim belum cukup menjadi panasea atas sejumlah masalah di lingkungan lembaga peradilan yang terjadi belakangan ini.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved