Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Hakim Djuyamto Bantah Kenal & Terima Uang dari Petinggi Wilmar di Sidang Marcella Santoso

Muhammad Ghifari A
07/1/2026 16:26
Hakim Djuyamto Bantah Kenal & Terima Uang dari Petinggi Wilmar di Sidang Marcella Santoso
Sidang Riksa Saksi kasus suap vonis CPO Migor korporasi(MI/Muhammad Ghifari A)

HAKIM nonaktif Djuyamto membantah mengenal maupun menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara, Rabu (7/1). Bantahan tersebut disampaikan Djuyamto saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa advokat Marcella Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mencecar Djuyamto mengenai hubungannya dengan Muhammad Syafei, yang merupakan pemegang Social Security License Wilmar Group. Djuyamto ditanya apakah ia pernah berkomunikasi atau menerima janji serta fasilitas dari Syafei terkait penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO) yang sempat ia tangani.

Menjawab pertanyaan tersebut, Djuyamto menegaskan tidak memiliki hubungan personal dengan Syafei.

Baca juga : Ketua DPR Minta Integritas Hakim Dibenahi

“Saya tidak mengenal Muhammad Syafei dan tidak pernah menerima sesuatu, termasuk uang maupun janji, dari yang bersangkutan,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim, Rabu (7/1).

Djuyamto juga mengaku tidak mengetahui adanya pihak yang menyiapkan dana atas nama terdakwa Muhammad Syafei untuk melancarkan pengurusan perkara korporasi tersebut. Terkait penundaan persidangan dalam perkara korporasi CPO saat itu, Djuyamto menjelaskan hal tersebut murni karena alasan prosedural, seperti permintaan menghadirkan saksi ahli, pembacaan eksepsi, hingga keberangkatannya untuk melaksanakan ibadah haji.

Ia menegaskan seluruh proses persidangan kala itu berjalan sesuai mekanisme hukum. “Kalau tidak ada dasar perkara korporasi, maka tidak akan ada putusan,” tegasnya.

Status Hukum Djuyamto

Sebagai informasi, kehadiran Djuyamto dalam sidang ini adalah sebagai saksi. Djuyamto sendiri sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait perkara yang sama, namun saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), aliran uang suap disebut tidak diberikan secara langsung dari pihak korporasi atau pengacara ke hakim majelis, melainkan melalui perantara. Jaksa mendakwa Marcella Santoso bersama Muhammad Syafei memberikan suap total senilai Rp40 miliar untuk memengaruhi putusan agar tiga korporasi CPO divonis lepas (ontslag).

Uang tersebut didakwakan mengalir melalui eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, sebelum akhirnya sampai ke tangan majelis hakim. Djuyamto, selaku ketua majelis hakim perkara CPO, disebut dalam dakwaan menerima jatah sekitar Rp9,5 miliar.

Sementara itu, Muhammad Syafei selaku perwakilan Wilmar Group duduk di kursi pesakitan karena disebut memberikan arahan kepada Marcella Santoso untuk mengeksekusi penyerahan uang suap tersebut demi membebaskan korporasi dari jerat hukum kasus kelangkaan minyak goreng. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya