Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan Rp13,25 triliun hasil rampasan kasus suap pemberian fasilitas CPO dan turunannya ke negara. Penyerahan uang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan serahkan Rp13,225 triliun (ke negara)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Burhanuddin mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini menyentuh Rp17 triliun. Kejagung menegaskan akan mengejar sisa uangnya untuk pengembalian kerugian negara.
"Kejagung saat ini fokus penegakan hukumnya pada tindak pdaian korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya sektor yang menyanbkut harkat hidup rakyat," ujar Burhanuddin.
Uang rampasan ini berasal dari tiga korporasi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Sisa uang pengganti diharap dibayar cepat.
"Kami meminta kepada mereka tepat para waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehinggan kerugian itu tidak segera kami kembalikan," tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari hasil korupsi CPO Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun. Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun," kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung. Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.
"Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," tegasnya. (Can/P-3)
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
MA memangkas hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Walhi menilai putusan ini menjadi sebuah langkah mundur penegakan hukum.
Mahkamah Agung menambah hukuman penjara Surya Darmadi 1 tahun dan mengurangi pidana penggantinya sebesar Rp40 Triliun.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved