Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan meringankan hukuman pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Vonis itu diberikan atas kasasi yang dilakukan olehnya.
"Tolak perbaikan," tulis keterangan dalam situs resmi MA yang dikutip pada Rabu (20/9).
Hadiah dari MA itu sangat dirasakan Surya dari pidana pembayaran uang pengganti. Dia kini hanya wajib membayar Rp2,23 triliun. "Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.
Baca juga: Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
Pidana pengganti itu sangat jauh dari putusan sebelumnya yakni Rp42 triliun. Dengan kata lain, MA memberikan hadiah untuk Surya berupa pengurangan pembayaran sebesar Rp40 triliun.
Meski diberikan hadiah, hukuman pidana Surya ditambah setahun. Dia kini harus dikurung selama 16 tahun, dari sebelumnya cuma 15 tahun. "Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tulis MA.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Pengunjung MA Dikawal jika Datang
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. (Z-3)
Ali memastikan pengusutan kasus korupsi Surya di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menyulitkan perkara suap di KPK.
Penyitaan aset diperlukan mengingat kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang besar, yaitu Rp78 triliun. Hal itu juga diinsyafi oleh JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya.
Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) lalu.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, hari ini.
Pengacara Surya, Juniver Gisang mengutip pernyataan kliennya 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.'
PENGADILAN Spanyol menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara kepada mantan pemain Barcelona dan Timnas Brazil Dani Alves karena kasus pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, diwajibkan menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus pemerkosaan yang dijatuhkan pengadilan Italia di Brasil.
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Para terdakwa yang tidak dijelaskan identitasnya itu terbukti bersalah dan dihukum karena pelanggaran terhadap integritas moral dengan faktor diskriminasi bermotif rasial.
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved