Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pria Australia Dipenjara 9 Hari Usai Serang Ariana Grande di Singapura

Thalatie K Yani
18/11/2025 07:07
Pria Australia Dipenjara 9 Hari Usai Serang Ariana Grande di Singapura
Ariana Grande(Instagram)

SEORANG pria Australia dijatuhi hukuman sembilan hari penjara oleh pengadilan Singapura setelah menerobos barikade dan memegang Ariana Grande dalam acara pemutaran perdana film Wicked: For Good pekan lalu. Johnson Wen, 26, dinyatakan bersalah atas tindakan yang dianggap sebagai gangguan ketertiban publik.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam dan terekam dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Wen terlihat melompati pembatas, berlari ke arah Grande yang tampak terkejut, lalu memegang bahunya sambil melompat-lompat. Kejadian itu memicu kemarahan warganet di Singapura, yang mendesak agar Wen segera ditangkap dan dideportasi.

Sebagian pihak menilai tindakan Wen berpotensi “memicu trauma” bagi Grande. Sang penyanyi telah secara terbuka berbicara mengenai gangguan stres pasca-trauma (PTSD) yang ia alami setelah serangan bom bunuh diri pada konsernya di Manchester pada 2017, yang menewaskan 22 orang dan melukai ratusan lainnya.

Dalam persidangan pada Senin, pengadilan mendengar kesaksian Wen mencoba menerobos area premiere sebanyak dua kali. Beberapa saat setelah memegang Grande, rekan mainnya, Cynthia Erivo, terlihat berusaha menarik Wen menjauh sebelum petugas keamanan mengamankannya. Tak lama kemudian, Wen kembali mencoba melompati barikade dan kali ini berhasil ditahan serta dijatuhkan petugas.

Setelah insiden tersebut, Wen mengunggah video ke media sosial, menyampaikan terima kasih kepada Grande dan menyebut dirinya “bebas”. Ia kemudian ditangkap polisi sehari setelahnya dan didakwa atas pelanggaran ketertiban publik. Dalam persidangan, Wen mengaku bersalah.

Jaksa menuntut hukuman penjara satu minggu dengan alasan Wen merupakan “pelanggar berulang” yang kerap mencari perhatian lewat aksi menerobos acara publik. Ia diketahui pernah mengganggu konser Katy Perry dan The Weeknd, serta memasuki lapangan dalam sejumlah pertandingan olahraga. Media Australia melaporkan ia dilarang masuk ke beberapa stadion dan telah menerima denda besar.

Wen, yang tidak didampingi pengacara, menyatakan kepada hakim bahwa ia “tidak akan mengulanginya lagi”. Berdasarkan hukum Singapura, pelanggaran ketertiban publik dapat diganjar hukuman hingga tiga bulan penjara, denda hingga S$2.000, atau keduanya.

Ariana Grande belum memberikan komentar terkait insiden tersebut. Namun, Erivo dua hari kemudian tampak menyinggung kejadian itu ketika berbicara mengenai kedekatannya dengan Grande selama proses produksi film. “Kita telah melalui beberapa hal dalam hidup kita, pekerjaan kita sehari-hari... bahkan minggu lalu, mari kita jujur,” ujarnya. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik