Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

KPK tak Persoalkan Jamdatun Batal Bersaksi di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam
10/2/2026 22:39
KPK tak Persoalkan Jamdatun Batal Bersaksi di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Foto Paulus Tannos.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan batalnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna bersaksi dalam persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Hakim memutuskan tidak memanggil Narendra karena sudah ada keterangan tertulis tau afidavit.

"Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2)

Budi mengatakan, KPK dan Indonesia membutuhkan keterangan Narendra sebagai saksi ahli dalam proses ekstradisi Tannos. Keterangan Jamdatun tak perlu diulang jika dokumen afidavit sudah diterima oleh majelis hakim di Singapura.

"Baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ucap Budi.

Narendra Jatna urung jadi saksi ahli dalam persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Kejagung klaim keterangan Narendra tak jadi dipakai, karena sudah pernah memberikan jawaban tertulis.

"Pak Jamdatun kan pernah dimintai apa sejenis dimintai keterangan sebelumnya. Namanya dikirim pertanyaan di situ kan affidavit-lah istilahnya ya, nanti keterangan tertulis affidavit oleh pihak AGC atau Attorney General Chambers Malaysia-Singapore ya kan. Dan affidavit itu keterangan tertulis diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti ya kan, sekitar 3 Desember ya kan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Anang mengatakan sudah banyak saksi yang dihadirkan dalam persidangan Tannos. Beberapa saksi yang dihadirkan telah membenarkan keterangan Narendra.

"Perbuatan ini perbuatan korupsi. Karena keterangannya Pak Narendra dibenarkan, dibenarkan oleh Profesor Eva, dibenarkan di dalam persidangan maka tidak perlu dikonfirmasi lagi, dijadikan sebagai bukti gitu lho akhirnya," ucap Anang. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya