Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Menimbang Keadilan dalam Karat: Apakah Nisab Zakat 14 Karat Lebih Relevan?

Priyesta Rizkiningsih Senior Resident Researcher, BSI Institute
24/3/2026 05:05
Menimbang Keadilan dalam Karat: Apakah Nisab Zakat 14 Karat Lebih Relevan?
(Dok. BSI Institute)

KENAIKAN harga emas yang di luar kelaziman dalam dua tahun terakhir yang terus berlanjut, berpotensi mengurangi angka pembayar zakat secara drastis. Hal itu karena perhitungan ambang batas (nisab) zakat disandarkan pada nilai emas 24 karat sebesar 85 gram. Mereka yang pendapatan atau nilai asetnya dalam setahun sudah mencapai setara 85 gram emas atau lebih, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

Dengan asumsi harga emas Rp3 juta per gram, maka ambang batas kewajiban zakat ialah sebesar Rp255 juta, atau untuk zakat pendapatan (profesi) menjadi sebesar Rp21,25 juta per bulan. Pendapatan sebesar 21 juta per bulan praktis menjadikan wajib zakat semakin sedikit, mengingat pendapatan rata-rata bulanan masyarakat Indonesia jauh dari itu i.e. UMR tertinggi Rp5,9 juta.

Melihat kondisi ini, pemerintah melalui Baznas mengeluarkan Keputusan Ketua Baznas No 15 Tahun 2026, di mana nisab zakat pendapatan tahun 2026 ditetapkan setara dengan 85 gram emas 14 karat. Kebijakan ini adalah respons atas potensi berkurangnya muzaki, sekaligus upaya menjaga roh zakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain risiko ‘penurunan jumlah muzaki’, kajian Baznas juga menunjukkan bahwa penggunaan standar emas 24 karat akan menyapu bersih potensi zakat dari kelompok ‘menuju kelas menengah’ yang mencakup 73,71% populasi nasional. Secara kalkulatif, Indonesia bisa kehilangan 45,40% basis muzaki efektifnya. Zakat yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru akan kehilangan daya jangkauannya karena ambang batas yang tidak lagi membumi di tengah situasi di mana keberadaan zakat bagi para mustahik sangat dibutuhkan.

Perlu dipahami kembali bahwa esensi dari zakat tidak hanya masalah spiritual, tapi juga terdapat aspek sosial di dalamnya. Zakat merupakan jaring pengaman sosial bagi para mustahik, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Utsaimin bahwa titik penting zakat berada pada kaum fakir penerima manfaat zakat, mana yang lebih menguntungkan bagi kaum fakir. Maka, menurut beliau, penggunaan standar yang mencapai nisab terlebih dahulu dipandang lebih menguntungkan bagi hak-hak mustahik.

 

KEPENTINGAN MUSTAHIK DAN KEADILAN SOSIAL

Penetapan nisab zakat pada nilai Rp7,64 juta per bulan (setara emas 14 karat) merupakan upaya untuk membela hak-hak fakir miskin dan meningkatkan keadilan sosial. Angka ini lebih representatif terhadap biaya hidup riil masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan standar emas murni yang dipengaruhi spekulasi pasar global. Dengan nisab yang lebih moderat, kelompok masyarakat berpenghasilan menengah tetap dapat berkontribusi dalam sistem distribusi kekayaan Islam, memastikan dana zakat yang terkumpul cukup untuk membiayai program pengentasan kemiskinan.

Namun, polemik nisab zakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja dan jumlah kelas menengah yang kian menurun, menjadi perbincangan yang cukup serius. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025, dan fenomena ‘makan tabungan’ di kelas menengah terus terjadi. Di sisi lain, fenomena double job juga mulai terjadi di masyarakat, menunjukkan bahwa kebutuhan sehari-hari tidak dapat dipenuhi dari satu pekerjaan saja.

Dengan demikian, keputusan perubahan nilai nisab ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati dari berbagai sudut pandang agar tidak semakin membebani kelas menengah yang sudah tertekan oleh kondisi ekonomi, serta di sisi lain bagaimana penghimpunan zakat juga dapat terus berjalan agar dapat terus menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

LANDASAN FIKIH NISAB ZAKAT

Selama puluhan tahun, kita terbiasa menggunakan emas murni (24 karat) sebagai tolok ukur tunggal sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 yang mengatur nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas. Namun, realitas ekonomi 2025-2026 menunjukkan anomali yang mencolok. Harga emas global mengalami lonjakan drastis hingga 70%-72%.

Penentuan nisab emas dalam konteks zakat memiliki dasar fikih yang beragam di kalangan mazhab. Namun, penentuan nisab zakat dengan berdasarkan pada emas murni tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berbeda dengan penentuan nisab dengan menggunakan emas yang tidak murni di mana masih terdapat perbedaan pendapat.

Dalam mazhab Syafi’i, di mana prinsip kehati-hatian dipegang teguh, nisab zakat hanya didasarkan pada kadar emas murni (24 karat), sehingga jika terdapat campuran pada emas, maka pemisahan antara bagian yang murni dan campurannya perlu dilakukan sebelum menentukan kewajiban zakat. Pendapat yang sama juga terdapat pada mazhab Hambali.

Berbeda dengan mazhab Hanafi yang memperkenalkan kaidah al-hukmu lil ghalib (hukum mengikuti unsur yang dominan). Artinya, selama kandungan emas dalam suatu benda mencapai setengah atau lebih (dominan), maka secara hukum benda tersebut dapat diperlakukan sebagai emas seutuhnya dalam perhitungan zakat. Pendapat inilah yang salah satunya menjadi legitimasi kuat dalam fikih kontemporer sebagai dasar pergeseran nisab ke standar 14 karat (dengan kandungan emas sekitar 58,33%-62,49%).

Selain itu, mazhab Maliki menekankan aspek rawaj atau akseptabilitas pasar. Emas 14 karat telah menjadi instrumen penyimpan nilai yang populer dan diperjualbelikan secara masif di tengah masyarakat. Dengan mengintegrasikan dua pandangan ini, penggunaan standar 14 karat menjadi solusi moderat yang memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas ekonomi.

 

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS: KUNCI HARMONISASI

Jika melihat kembali mengenai pengelolaan zakat, di satu sisi hal ini menjadikan peran zakat sebagai jaring pengaman sosial agar dapat terus memberikan manfaat kepada fakir miskin di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit ini. Pada sisi muzaki, zakat yang dikeluarkan tetap dapat menjadi sarana menyucikan harta untuk mencapai keberkahan. Namun, dapat dipahami juga akan polemik yang berkembang di masyarakat yang kemungkinan terjadi karena masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat, apalagi yang berafiliasi langsung dengan pemerintah.

Oleh sebab itu, agar dapat tetap menjaga keharmonisan di masyarakat, lembaga zakat dapat terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitasnya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terbentuk dan proses penyaluran manfaat zakat sebagai jaring pengaman sosial dapat dilakukan semaksimal mungkin bagi para penerima zakat.

Di sisi lain, bagi pemerintah, untuk memberikan ruang bagi umat Islam, maka ada baiknya pengukuran nisab zakat juga dapat mengakomodasi beberapa standar nisab yang berlaku secara fikih dan membebaskan masyarakat muslim untuk mengikuti ketentuan yang dipercayai masing-masing serta menerapkannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait, terkhusus institusi pembuat fatwa. Sepertinya hal ini akan menjadi win-win solution di masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya