Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM ), Muhaimin Iskandar, membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yakesma 2025 di Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (28/10).
Rakernas yang berlangsung hingga Kamis (30/10) ini dihadiri seluruh Kepala kantor cabang dan beberapa Kepala kantor layanan Yakesma dari 34 Provinsi se-Indonesia, jajaran manajemen pusat, serta seluruh organ Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) mengusung tema “Konsolidasi Strategis Wujudkan Akselerasi, Inovasi dan Pembangunan Berkelanjutan Global”.
Kegiatan tahunan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat arah kebijakan dan tata kelola, meningkatkan sinergi kelembagaan, serta merumuskan inovasi dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan masyarakat.
CEO LAZNAS Yakesma, Dr. Romdlon Hidayat, menegaskan arah strategis lembaga dalam memperkuat tata kelola zakat dan memperluas dampak pemberdayaan masyarakat.
“Yakesma terus berupaya memperkuat tata kelola yang transparan, meningkatkan inovasi penggalangan dana, serta memperdalam sinergi dengan pemerintah dan masyarakat sipil. Rakernas ini menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kemandirian umat,” kata Romdlon dalam keterangannya hari ini.
Ia mengapresiasi kehadiran Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang membuka kegiatan Rakernas LAZNAS Yakesma 2025 secara resmi.
Dalam sambutannya,Menko Muhaimin Iskandar mengutarakan kinerja Yakesma dinilai berhasil membangun kepercayaan publik melalui penghimpunan zakat yang signifikan.
“Penghimpunan Yakesma yang besar merupakan bukti nyata bahwa masyarakat telah menaruh kepercayaan. Ini adalah amanah publik yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pijakan kebijakan dalam memastikan zakat disalurkan secara tepat sasaran.
“Pengelolaan zakat ke depan harus berbasis data yang akurat agar pemanfaatannya adaptif dan fokus pada pengembangan masyarakat,” tegasnya.
Menko PM mengingatkan lembaga zakat tidak cukup hanya menyalurkan dana, melainkan perlu hadir dalam proses pendampingan yang mendorong kemandirian masyarakat, serta menekankan bahwa Rakernas menjadi momentum penting dalam memperkuat arah strategis dan membangun sinergi antar lembaga zakat.
“Zakat harus menjadi instrumen transformasi sosial. Lembaga zakat perlu hadir mendampingi masyarakat agar tumbuh pemberdayaan dan kemandirian. Rakernas ini adalah ruang strategis untuk memperkuat sinergi, mengarahkan kebijakan, dan melahirkan terobosan baru dalam pengelolaan zakat nasional,” pungkasnya.
Rakernas LAZNAS Yakesma 2025 diharapkan menjadi momentum menambah semangat serta optimis dalam melakukan peningkatan dan sinergi dengan berbagai pihak. Kegiatan ini juga menjadi wadah konsolidasi nasional untuk menyatukan visi, memperkuat sinergi, dan melahirkan inovasi pemberdayaan berbasis zakat menuju masyarakat mandiri dan sejahtera.(H-2)
Menurutnya, bansos yang saat ini lebih bersifat karitatif atau jangka pendek, bisa bergeser ke pemberdayaan jangka menengah dan panjang.
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved