Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat, yakni zakat yang dihimpun disalurkan pada delapan ashnaf (golongan).
Delapan ashnaf itu terdiri atas fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," kata Thobib dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," ujarnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala," tuturnya. (E-4)
Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional sembilan SPPG di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditemukan penyajian kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan program e-learning penyusunan laporan keuangan serta aplikasi pelaporan keuangan SPPG.
Sejumlah pakar dan hasil kajian sosiologi menunjukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu memperkuat solidaritas dan semangat belajar siswa di sekolah.
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah II atau Pulau Jawa.
Prabowo mengumpulkan sejumlah menteri dan mengingatkan kemungkinan dampak ekonomi dari konflik di Timur Tengah.
BGN memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan menu lele dan tahu dimarinasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Kabupaten Pamekasan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Apakah zakat Anda sah jika disalurkan lewat panitia masjid? Simak panduan lengkap zakat fitrah, takaran beras 3,8kg, dan hukum bayar dengan uang.
Bingung pilih istilah Zakat Fitri atau Zakat Fitrah? Simak penjelasan lengkap dari sisi bahasa, hadits, dan pendapat ulama agar ibadah Anda makin mantap.
Sebagai salah satu rukun Islam, pelaksanaan zakat fitrah harus disertai dengan niat yang tulus dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Besaran zakat Uang Tunai: Setara dengan Mata Uang Rupiah 50.000,- (khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya). Daerah lain menyesuaikan harga beras setempat.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026: Besaran 2,5 kg beras atau uang Rp50.000, lengkap dengan bacaan niat (akad) untuk diri sendiri dan keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved