Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat, yakni zakat yang dihimpun disalurkan pada delapan ashnaf (golongan).
Delapan ashnaf itu terdiri atas fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," kata Thobib dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," ujarnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala," tuturnya. (E-4)
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti memastikan bahwa Anggaran Pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan.
MAKAN bergizi gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tetap berjalan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyebabkan kenaikan harga daging ayam ras di pasaran.
Kornas MBM, M. Nurul Yamin, menekankan bahwa Tahap 3 ini merupakan kelanjutan dari gerak konsolidasi yang terus meningkat.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Muhammadiyah mendukung penuh tanpa ragu.
Bingung pilih zakat fitrah pakai beras atau uang? Pelajari perbandingan hukum menurut Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali beserta panduan praktisnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Masih banyak yang bingung tentang cara penyaluran zakat, terutama ketika dihadapkan pada situasi saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan.
Zakat secara bahasa artinya apa? Temukan definisi zakat dari sudut pandang bahasa Arab di sini! Pahami makna mendalam & keutamaan zakat. Klik untuk info lengkap!
Panduan lengkap zakat fitrah: Syarat, waktu, dan cara bayar yang benar sesuai syariat Islam. Tunaikan zakat fitrahmu dengan mudah & pahami ketentuannya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved